Jakarta, innews.co.id – Salah satu kelemahan terbesar pemerintah yang menonjol sejak dulu terkait investasi adalah tidak adanya alat monitoring seberapa jauh implementasinya di lapangan. Selama ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya ‘menjual’ izin pendaftaran investasi saja.
“Mestinya pihak investor diberi interval waktu, bila dalam enam bulan tidak ada realisasi, maka harus diberi warning. Tak heran, banyak pengusaha-pengusaha nakal dari luar negeri menggunakan tax holiday (pembebasan pajak) dari Indonesia untuk meraup uang di negaranya,” kata Dr. John Palinggi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Menurut John, sebaiknya diberi kewenangan kepada pemerintah daerah, baik Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan monitoring berdasarkan data dan jumlah investor yang mendaftar di pusat. “Pejabat di Indonesia hebat-hebat kalau tampil di televisi atau media cetak/online dengan menyuguhkan angka-angka yang fantastik, namun begitu dicek di lapangan sangat memprihatinkan,” ungkap John.
Harusnya, sambung Ketua Umum DPP Ardin ini, pemerintah menciptakan sistem, mulai dari pendaftaran, paparan program kerja, legalitas perusahaan jelas, dan lainnya. “Jangan kita tergiur dengan nilai investasi semata,” tukasnya mengingatkan.
Bagi John, investor tidak bisa disalahkan kalau seenaknya minta tax holiday. Justru pemerintah yang harusnya aware terhadap persoalan ini. “Kalau dalam jangka waktu tertentu investasinya tidak jalan, cabut izinnya, dan beri pinalti bahwa perusahaan itu tidak boleh lagi masuk ke Indonesia,” tegas John.
Sekarang ini juga, lanjut John, investasi banyaknya di bursa saham yang notabenenya tidak bisa menyerap tenaga kerja Indonesia. Padahal, salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah memudahkan investasi agar dapat menyerap tenaga kerja, menaikkan pendapat negara melalui pajak dan pertumbuhan ekonomi bisa berjalan baik.
“Saat ini kemudahan perizinan sudah berjalan. Ini harus didukung dengan monitoring keseriusan investor yang dibuktikan dalam kegiatan di lapangan,” tukasnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, sekitar 80 lebih perusahaan yang menikmati fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday, belum merealisasikan investasi mereka di Indonesia. Adapun total nilai investasi yang tak kunjung terealisasi dari penerima fasilitas itu hampir Rp1.000 triliun lebih. (RN)
Be the first to comment