Jakarta, innews.co.id – Perubahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi tentunya akan mendorong pelayanan terhadap investor akan lebih baik lagi, karena dari sisi kebijakannya sudah setara dengan pembantu presiden atau kementerian lainnya.
Berbeda bila masih bernama ‘Badan Koordinasi’ yang sudah lama ada. Karena sifatnya hanya mengkoordinasikan daerah dengan pusat. Padahal, daerah belum tentu mentaati dengan kebijakan yang dibuatnya. Misal, BKPM sudah mengeluarkan izin kepada salah satu perusahaan investor, belum tentu berjalan baik di daerah. Bila demikian, BKPM pun tidak punya ‘power’ untuk memerintahkan pemerintah daerah.
“Kalau sudah jadi kementerian, tentu di daerah-daerah akan ada dinas investasi yang mengarahkan investasi terwujud dengan baik, kata Dr. John N. Palinggi MM., MBA., pengamat sosial politik ekonomi, kepada innews, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, lanjutnya, banyak izin investasi diberikan, tapi coba cek di lapangan, berapa persen yang terealisasi karena tidak adanya fungsi kontrol. “Yang banyak terjadi, pengusaha-pengusaha nakal berlagak mau berinvestasi, ambil tax holiday (pembebasan pajak), lalu digunakan untuk mengambil uang di negaranya. Kita yang rugi,” ungkap John.
Padahal, dengan adanya investasi di Indonesia, diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja, terjadi pertumbuhan ekonomi, menjadi daya tahan terutama di masa pandemi ini.
John menambahkan, dengan berubah menjadi kementerian, kewenangannya akan lebih luas dan fungsi kontrol akan berjalan, terutama terhadap ulah investor-investor luar negeri yang memang tujuannya mau menipu. Atau investor luar yang bekerja sama dengan perusahaan lokal yang tidak beres. “Selektifitas layanan terhadap investor juga perlu dijalankan, prosedur administrasi bisa cepat, dan pengawasan yang melekat,” imbuhnya.
Menurutnya, kalau investor dalam 3-6 bulan semenjak dapat izin investasi tidak memulai beraktifitas di Indonesia, maka izin dicabut. Karena bisa saja, izin investasi dijaminkan ke bank untuk dapat bridging loan (pembiayaan pendahuluan), lalu lari investornya. Untuk hal itu, banyak bank di Indonesia terbilang lemah.
John berharap dengan adanya Kemenerian Investasi nanti akan mempermudah dalam membuat dan menerapkan kebijakan yang memberi nilai tambah. Yakni, dari sisi jumlah investor dan kesungguhan berinvestasi di Indonesia. Koordinasi pusat dan daerah pun akan semakin baik. (RN)
Be the first to comment