JPIP Dorong Pemerintah Rubah Regulasi Terkait Industri Daur Ulang

Industri daur ulang butuh perhatian dari pemerintah

Jakarta, innews.co.id – Seiring kemajuan teknologi dalam industri daur ulang (IDU), maka peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan IDU sudah harus berubah sama sekali.

Ini menjadi salah satu catatan Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (DPP JPIP) dari hasil kajian dan diskusi yang dilakukan selama dua tahun terakhir ini, bersama Kementerian/Lembaga terkait.

“Saat ini, IDU tidak lagi dikategorikan sebagai musuh lingkungan, melainkan sudah berubah menjadi industri pengolah bahan daur ulang (recycle material) yang menjadi sahabat lingkungan, karena berjasa untuk mengolah limbah yang mencemari lingkungan, menghasilkan produk-produk yang memiliki nilai ekonomis tinggi, produk bernilai tambah tinggi, menjadi industri yang ramah lingkungan, dan bahkan sudah berubah fungsi menjadi garda terdepan menjadi industri pengolah bahan-bahan yang mencemari lingkungan hidup,” jelas Lintong Manurung Ketua Umum DPP JPIP dalam siaran persnya yang diterima innews, Kamis (18/2/2021).

Selama ini, sambung Lintong, IDU ditetapkan dengan kategori B3 yang membuat kehilangan daya tarik bagi investor. Sebab industri ini dibebani dengan peraturan-peraturan yang berat (heavy regulation) dan biaya operasional yang tinggi, sehingga tidak ekonomis untuk diusahakan.

Seiring kemajuan, JPIP mengusulkan agar IDU dikeluarkan dari daftar limbah B3 yaitu, Spent Bleaching Earth (SBE), Sand Foundry, Coal Tar serta Gipsum. “Dengan demikian, pemanfaatan produk samping tersebut menjadi lebih luas yang akan membuat IDU berdaya saing tinggi dan mendorong tumbuhnya kegiatan sirkular ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di Indonesia,” katanya.

Lebih jauh JPIP menyarankan agar Menteri Lingkungan Hidup, Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perindustrian dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang impor limbah non B3 sebagai bahan baku industri kiranya dicabut dan ditinjau ulang. “Selama ini, penetapan sanksi pidana dan peraturan yang melibatkan Polisi Republik Indonesia dalam pengawasan pengelolaan limbah berdampak kurang baik bagi usaha dan membebani industri penghasilkan limbah dan IDU,” ujar Lintong.

Disarankan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian terkait, dapat memanfaatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan masing-masing Kementerian, untuk melakukan penyidikan yang menyangkut kasus pidana.

Dikatakan pula, perlu segera ditangani dengan tuntas, masalah pelaksanaan regulasi impor dan ekspor bahan daur ulang Non B3 (kertas, plastik, karet dan logam). “Banyak ditemukan kasus-kasus impor limbah Non B3 yang secara sepihak ditetapkan oleh Bea dan cukai menjadi limbah B3, yang mengakibatkan industri daur ulang Non B3 menjadi industri berbiaya tinggi,” tuturnya.

Demikian halnya dengan kebijakan pelaksanaan toleransi ikutan (impurities) yang ditingkatkan dari 0,5% menjadi 2%, agar dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan, karena belum ada Petunjuk Teknis mengenai impurities tersebut. “Tidak adanya kepastian hukum mengenai impurities tersebut mengakibatkan permasalahan di lapangan yang akan menyebabkan produk di reekspor dan meningkatkan biaya dwelling time,” imbuhnya.

Juga belum ada petunjuk teknis mengenai Bukti Eksportir Terdaftar (BET) dan masih masih banyak perwakilan pemerintah di luar negeri yang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait prosedur BET. Selain itu, kurangnya kepercayaan (trust) dari aparat dalam melayani dan melaksanakan tugas pekerjaannya kepada pelaku usaha IDU Non B3 ini.

Disampaikan pula, untuk mengurangi beban lingkungan hidup akibat pencemaran plastik, IDU plastik seharusnya ditingkatkan kemampuan produksi dan pengolahan limbahnya (recycle rate). “Pemerintah diharapkan dapat memberikan subsidi untuk pembelian mesin-mesin guna program revitalisasi dan modernisasi teknologi produksi,” saran Lintong.

Khusus kepada IDU Plastik yang tingkat recycle rate masih rendah di kisaran 13%, dapat ditingkatkan recycle rate dan kemampuan produksinya dengan memberikan fasilitas kepada IDU Plastik ini berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (VAT). “Karena sebagian besar IDU, baik B3 dan Non B3 adalah industri yang tidak ekonomis, maka dibutuhkan juga insentif dan fasilitas tepat dari Pemerintah agar IDU dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” pintanya.

IDU Zinc Ash dan Zinc Dross sebagai limbah yang mengolah B3 sejatinya dilarang untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor. “Kegiatan ekspor yang selama ini
diizinkan oleh Pemerintah sudah saatnya dihentikan. Zinc Ash dan Zinc Dross yang dihasilkan oleh industri galvanizing dalam negeri, sebaiknya hanya ditujukan untuk kebutuhan IDU didalam negeri,” usulnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan