Juanda Mau ‘Berkelit’ Lewat Eksepsi, JPU: “Kami Siap Menanggapi”

Sidang unlawfull killing di PN Jaksel

Jakarta, innews.co.id – Dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda terhadap Juanda, terdakwa pada kasus laporan palsu dan pencemaran nama baik terhadap pamannya Andi Tediarjo The, dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tua Juanda, senilai Rp 8 miliar, tahun 2019 silam, dinilai sudah jelas.

“Pada Kamis, 7 April 2022, kami sudah membacakan dakwaan dan menyatakan terdakwa Juanda melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu,” kata Pompy, dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Meski begitu, jika ada hal yang dianggap tidak benar pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk dituangkan dalam eksepsi atau nota keberatan.

Dalam agenda persidangan disebutkan, pekan berikutnya, giliran pihak terdakwa dan pengacaranya membacakan eksepsi. “Kita siap menanggapi eksepsi sepanjang bukan materi pokok perkara. Kita telah mendakwakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni, Pasal 317 KUHP,” tegasnya.

Dikisahkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dengan luas 29 hektare di kawasan Inspeksi Kali Malang, RT.003 RW.004, Desa Ganda Sari, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dibeli oleh The Kwang Kiang dan Lam Anton Ramli, orangtua Juanda, April 2002. Tanah yang dibeli tersebut kemudian diatasnamakan adik dari The Kwang Kiang yang bernama Andi Tediarjo The.

Selanjutnya, tanah tersebut disewakan kepada tiga perusahaan, yakni, PT Loscam, PT Intan Angkas Air Service, dan PT Mega Multi Kemasindo. Ketika The Kwang Kiang meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa mendiang senilai Rp8 miliar kepada Adrianto Birendra JAP agar diserahkan kepada Juanda selaku ahli waris almarhum The Kwang Kiang.

Bukannya bersyukur, Juanda malah melaporkan Andi Tediarjo The dengan dugaan menggelapkan uang sewa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan Polisi Nomor: LP/4684/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 08 Agustus 2019 tersebut lalu ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dalam amar putusannya terhadap perkara Nomor: 554/Pid.B/2020/PN.Ckr tanggal 30 Maret 2021, menyatakan: Terdakwa Andy Tediarjo The tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP, Dakwaan Kedua Pasal 385 ayat (4) KUHP Penuntut Umum.

Perbuatan Juanda yang memberikan laporan palsu telah mengakibatkan Andi Tediarjo The dan ke-3 pihak penyewa mengalami ketidaknyamanan dan ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian. Oleh JPU, Juanda dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan atau pengaduan itu adalah palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan