Jubir Gubernur Papua Sebut Penetapan Tersangka dan Tuduhan Lain Bentuk Pembunuhan Karakter

Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta, innews.co.id – Penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dan tuduhan-tuduhan baru lainnya yang disangkakan terindikasi sebagai peristiwa kriminalisasi dan bentuk pembunuhan karakter (character assasination).

“Jelang akhir jabatan Gubernur Lukas Enembe, proses penetapan tersangka dan tuduhan-tuduhan baru yang disangkakan terindikasi sebagai peristiwa kriminalisasi. Upaya ini merupakan lanjutan dari sejumlah kasus yang pernah dicoba oleh “sekelompok oknum” yang terus menerus berupaya menjatuhkan Lukas Enembe dari pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi Papua,” kata Muhammad Rifai Darus Juru Bicara Gubernur Papua, dalam siaran persnya yang diterima innews, Senin (19/9/2022).

Rifai mengatakan, sejatinya Gubernur Papua terus mengedepankan sikap kooperatif terkait kasus hukum yang dituduhkan terhadapnya. “Beliau berupaya untuk selalu patuh dan taat terhadap asas hukum yang berlaku serta juga menjamin akan menghadapi persoalan ini dan tidak melarikan diri. Beliau yakin dan percaya bahwa dukungan dari rakyat memberikan semangat untuk bertanggungjawab dan menjawab kekeliruan atas ragam tuduhan yang diberikan kepadanya,” kata Rifai.

Diterangkannya juga, saat ini Lukas Enembe masih menjalani proses pemulihan kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. “Kami memohon kepada seluruh pihak terkait untuk menghargai dan menghormati hak asasi yang melekat pada diri Lukas Enembe selaku seorang warga negara yang dijamin oleh Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Oleh karena itu, upaya pemulihan kesehatan yang sedang dijalani oleh Gubernur Papua adalah mekanisme pertahanan atas kehidupannya,” terangnya.

Sebagai informasi, sambung Rifai, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Papua dijadwalkan untuk menerima penghargaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), selama 8 kali secara berturut-turut, termasuk WTP 2021 yang akan diumumkan pada bulan September 2022 ini. “Semoga dengan diraihnya opini WTP dapat menjadi penyemangat bagi seluruh pemangku kepentingan di Papua untuk dapat mewujudkan good governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami ingin memastikan agar seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani oleh Lukas Enembe dapat kondusif dan efektif dalam rangka menegakkan proses penegakan hukum secara bebas (free), adil (fair), dan tidak memihak (impartial). Bahwa setiap Hak dan Upaya Hukum Bapak Lukas Enembe sudah diserahkan kepada Kuasa Hukum beliau untuk mendampingi beliau dalam proses pemeriksaan,” paparnya.

Terkait kondisi di Papua, Rifai mengatakan, Pemprov Papua hingga saat ini masih berjalan kondusif dan melakukan kegiatan pelayanan publik seperti biasa. “Hal ini juga merupakan arahan dari Bapak Lukas Enembe kepada seluruh pegawai Pemprov Papua untuk tetap dapat bekerja maksimal dan berkontribusi aktif terhadap jalannya pemerintahan,” tuturnya.

Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Menkopolhukam, 19 September 2022, yang berisi sejumlah opini dan sangkaan terhadap Gubernur Papua, Rifai menegaskan itu merupakan bentuk pembunuhan karakter. “Menjadi suatu hal yang tidak etis apabila seorang pejabat negara berupaya mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini ditakutkan akan menggiring opini publik dan besar kemungkinan akan terjadi trial by the press, padahal dalam sistem peradilan pidana kita mengetahui salah satu asas yang penting ialah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan