Bali, innews.co.id – Tidak bisa dipungkiri, kehadiran teknologi dewasa ini perlahan telah menggantikan peran manusia dalam berbagai sektor. Hal ini begitu kentara utamanya dalam dunia kerja. Untuk itu, pengusaan teknologi adalah sebuah keniscayaan agar manusia tetap dapat bekerja berdampingan dengan teknologi, bukan tergerus oleh kemajuan jaman.
Fenomena ini secara serius dibahas oleh para advokat yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) pimpinan Dr. Juniver Girsang, pada Rapar Kerja Nasional (Rakernas) III Peradi SAI, yang diadakan di Bali 10-12 Juni 2022.
“Rakernas kali ini ditujukan untuk pembenahan organisasi dan anggota advokat, khususnya dalam menyambut tantangan teknologi agar tetap dapat eksis dan tidak tertinggal,” kata Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang.
Menurutnya, advokat dapat tertinggal kalau tidak mengetahui bagaimana penggunaan teknologi. Apa kelemahan dan kelebihannya. “Para anggota dapat menanyakan apa yang bisa diperbuat dalam menghadapi tantangan teknologi ke depan,” ujarnya.
Dalam Rakernas ini juga akan dibahas bagaimana perlindungan data pribadi anggota maupun masyarakat, juga mempersiapkan materi-materi untuk pembahasan KUH Perdata.
“Silahkan seluruh peserta Rakernas membicarakan hal-hal yang dapat dilakukan untuk membenahi diri dan organisasi dalam menyambut era disrupsi teknologi,” anjur Juniver.
Sementara itu, dalam sambutan pembukaannya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membeberkan, disrupsi teknologi terjadi di hampir semua profesi. Namun, profesi advokat dinilai sulit tergantikan oleh teknologi.
Bamsoet mengutarakan, pelayanan hukum meniscayakan adanya profesionalisme, dedikasi, kemampuan negosiasi, kebijaksanaan. Ini yang tidak dimiliki oleh robot dalam pengambilan keputusan, pendampingan, dan sentuhan kemanusiaan yang semuanya itu tidak akan mungkin tergantikan oleh kecerdasan buatan.
Pada kesempatan itu, Ketua MPR ini mengapresiasi keputusan Peradi SAI untuk mengawal pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi bagian terintegrasi dengan road map digital Peradi SAI di masa yang akan datang.
“Pembahasan mengenai pelindungan data pribadi ini sangat penting, karena bagian dari hak asasi manusia yang diamanatkan oleh konstitusi. Semoga dalam rakernas akan terhimpun gagasan-gagasan yang positif yang membawa manfaat tidak hanya bagi segenap anggota Peradi SAI, tapi juga kemajuan dunia hukum di indonesia,” tuturnya.
Pada bagian lain, Gubernur Bali I Wayan Koster berharap Rakernas Peradi SAI dapat menghasilkan gagasan yang komplit dalam memajukan dunia hukum Indonesia, termasuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya proses hukum, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak warga negara. (RN)
Be the first to comment