Juniver Girsang: “Kasus Fitnah Luhut Pandjaitan Harus Dibuka Terang Benderang”

Dr. Juniver Girsang Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta, innews.co.id – Dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, harus diproses agar terang benderang.

Hal ini dikatakan Dr. Juniver Girsang Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya kepada innews, Rabu (13/10/2021). “Tentu kita berharap bisa diprosea agar terang benderang biar tidak ada fitnah,” ujar Juniver Girsang.

Dirinya mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah memproses pengaduan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Perseteruan ini bermula dari video diskusi yang diunggah ke kanal Youtube Haris Azhar, 20 Agustus lalu. Dalam video tersebut, Haris dan Fatia mendiskusikan laporan berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya yang diterbitkan gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil. Laporan tersebut merupakan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran HAM di Papua, salah satunya ialah keterlibatan beberapa tokoh militer dalam industri tambang. Luhut dituding bermain dalam bisnis tambang di Papua.

Belakangan berkembang informasi bahwa Haris pernah mendatangi Luhut untuk meminta saham Freeport. Hal tersebut disampaikan Juniver di acara Mata Najwa, 29 September lalu. “Dari wawancara klien kami, sudah menjadi kenyataan dia (Haris) memang ada meminta saham Freeport dengan dalih mewakili warga Papua yang sebelumnya dibantah, dan dia mengelak sewaktu di tanya rekan-rekan wartawan,” jelas Juniver.

Dengan fakta ini, lanjutnya, silahkan masyarakat berkesimpulan apa yang sebenarnya terjadi. “Klien kami di fitnah, dicemarkan nama baik dan kehormatan, serta nama besar keluarganya,” ujarnya.

Pada wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi swasta, Luhut mengatakan Haris pernah mendatangi rumahnya untuk meminta saham Freeport dengan mengaku sebagai wakil warga Papua. Namun, Luhut tak tahu apakah benar permintaan itu dilakukan untuk kepentingan warga Papua atau untuk kepentingan Haris sendiri. Luhut, menurut Juniver, mengaku sudah mengenal Haris sejak lama.

Saat memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Luhut sudah menyerahkan 12 lebih barang bukti kepada penyidik. Salah satunya bukti tak ada keterlibatan dirinya dalam bisnis tambang emas di Papua. Bukti lain yang diserahkan ialah pencemaran nama baik, pembunuhan karakter, dan penyebaran berita bohong, serta bukti itikad baik mengirimkan surat somasi segera meminta maaf kepada terlapor, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut membantah keterlibatannya dalam bisnis tambang itu. Dia pun menantang Haris dan Fatia buka-bukaan di pengadilan. “Silakan saja, buka saja di media sekarang. Dari sekarang juga bisa buka di media, kok. Biar nanti di pengadilan, ya, biar kita lihat, karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua,” kata Luhut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, setelah menghimpun keterangan pelapor, pihaknya segera memanggil Haris dan Fatia selaku terlapor.

Yusri menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan upaya restorative justice dalam proses kasus tersebut. Terlapor Haris dan Fatia akan dimediasi dengan Luhut. Yusri menyebut mediasi itu dilakukan dalam tahap penyelidikan dan polisi sebatas memfasilitasi. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan