Jakarta, innews.co.id – Kini, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diperbolehkan mengikuti lelang untuk membeli agunan dari debitur macet melalui lelang dan non-lelang. Hal ini sejalan dengan dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
BPR Lestari selaku pemohon menyambut baik putusan ini. “BPR terhambat untuk menyelesaikan kredit macetnya pada saat lelang agunan. Sekalipun tidak ada peminatnya dan pada akhirnya kredit macet menjadi terkatung-katung dan tidak dapat ditutup atau diselesaikan,” kata Direktur Utama BPR Lestari Bali Pribadi Budiono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (1/10/2021).
Keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa BPR memiliki peran yang sama dengan bank umum dalam memberikan layanan di bidang keuangan kepada masyarakat. Pengajuan untuk uji materiil ini juga mewakili semua BPR yang mengalami kesulitan yang sama dalam menyelesaikan kredit debitur macet.
Keputusan MK ini juga memberikan kepastian hukum buat industri BPR dalam rangka menyelesaikan kredit yang macet, yang pada gilirannya akan menyehatkan industri perbankan secara keseluruhan. Namun, Pribadi menepis anggapan bahwa bank akan agresif mengeksekusi aset atau jaminan.
“Tidak benar, tidak beralasan dan tidak logis, kalau bank diisukan hendak mengambil paksa aset nasabahnya. Tugas kami adalah menagih pinjaman. Bank selalu mengusahakan yang terbaik. Keberlangsungan usaha nasabah adalah masa depan kami. Jika di tengah jalan ada kesulitan atau kendala, datanglah untuk berunding mencari jalan keluar,” lanjut Pribadi.
Dia menambahkan, jika debitur memenuhi kewajibannya, tidak ada kekuasaan apapun yang bisa memaksa bank mengeksekusi jaminan nasabah. “Kami hanya ingin pinjaman uang kami kembali. Tidak ingin aset. Pinjaman itu uang nasabah/deposan yang diamanatkan kepada kami di bank. Adalah tugas kami mengupayakan pengembalian pinjaman,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment