Kabar Gembira, Putusan Arbitrase di Indonesia Kini Bisa Dieksekusi di Singapura

Derric Yeoh, Partner dan Kepala Divisi Arbitrase dan Litigasi Internasional dari Kantor Hukum Donaldson & Burkinshaw LLP Singapura

Jakarta, innews.co.id – Kerja sama Indonesia dengan Singapura kian diperkuat melalui pemberian izin melakukan eksekusi untuk putusan yang ditetapkan lembaga-lembaga arbitrase Indonesia.

Ini sebagai implementasi dari telah ditandatanganinya the United Nations Convention on the Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Awards atau yang lebih dikenal dengan Konvensi New York 1958 sebagai salah satu konvensi yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase oleh kedua negara tersebut.

Safitri Haryani Saptogino bersama Zubaidah Jufri founder SIP Law Frm

“Putusan arbitrase Indonesia dapat dieksekusi di Singapura,” kata Derric Yeoh, Partner dan Kepala Divisi Arbitrase dan Litigasi Internasional dari Kantor Hukum Donaldson & Burkinshaw LLP Singapura, pada diskusi yang diadakan SIP Law Firm, di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Meski begitu, tidak semua jenis putusan arbitrase bisa dieksekusi di Singapura.

Adapun beberapa jenis putusan arbitase asing yang dapat dieksekusi di Singapura antara lain, putusan arbitrase terkait uang (money awards), putusan arbitrase terkait perintah (injuctions) dan pengumuman (declarative) serta putusan arbitrase terkait tindakan sementara (provisional measures) dan putusan final yang bersifat sebagian (partial final awards).

Ini dilakukan, ujar Derric, melihat fenomena perusahaan-perusahaan dalam dan luar negeri untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa bisnis di luar pengadilan melalui jalur arbitrase.

Singapura hanya memiliki satu lembaga arbitrase yakni, Singapore International Arbitration Court (SIAC). Sementara di Indonesia terdapat beberapa lembaga yakni, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia (Basyarnas).

Dikemukakan beberapa alasan mengapa banyak negara, termasuk Indonesia, lebih memilih berinvestasi di Singapura. Yakni, iklim politik yang stabil, pemerintahan yang efektif dan supremasi hukum, di mana penegakan hukum di Singapura dianggap mampu melindungi kepentingan investor, termasuk investor asing.

Pada kesempatan itu, Zubaidah Jufri Managing Partner SIP Law Firm mengatakan, diskusi ini diadakan untuk mempererat hubungan antara SIP Law Firm dengan klien dan mitra sebagai upaya SIP Law Firm untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih bermutu.

Dalam laman perusahaannya dikatakan, SIP Law Firm berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di Yogyakarta dan Surabaya. Law Firm ini juga berafiliasi dengan organisasi hukum seperti di Hong Kong, Inggris, Malaysia dan Tiongkok. Jaringan khusus ini menjadikan SIP Law Firm memiliki pemahaman yang mendalam dan jangkauan luas yang terbukti efektif dalam memberikan layanan untuk klien di berbagai sektor. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan