Jakarta, innews.co.id – Juru bicara keluarga Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa, memastikan, keluarga Bakrie tidak memiliki utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu disampaikannya terkait pemanggilan Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI.
“Bakrie tidak memiliki hutang BLBI. Silakan klarifikasi langsung dengan Satgas BLBI,” tandasnya, Selasa (14/9/2021). Dikabarkan, berdasarkan pengumuman di surat kabar nasional, Satgas BLBI memanggil atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara, dalam hal ini Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, dan Anton Setianto.
Pemanggilan Nirwan dan Indra Bakrie beserta kolega dimaksudkan untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI.
Dalam pengumuman yang diteken Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Senin, 13 September 2021, dikatakan, “Setidak-tidaknya sebesar Rp 22,67 milyar dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsas”.
Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C. Satgas menegaskan akan melakukan tindakan apabila para pihak yang dipanggil tersebut mangkir dari panggilan itu.
“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis pengumuman Satgas BLBI tersebut. (RN)
Be the first to comment