Jakarta, innews.co.id – Menyusutnya cadangan devisa negara sebagai dampak dari melambungnya harga-harga, terutama bahan kebutuhan pokok, mendatangkan rasa was-was bagi kalangan pengusaha. Bila dibiarkan, maka kemampuan pemerintah dalam membayar utang luar negeri serta menstabilkan rupiah akan semakin terbatas.
Penegasan itu dikatakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi. Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkrit sehingga kondisi tersebut bisa segera teratasi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, angka pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal III-2023 hanya sebesar 5,06 persen, melambat dari kuartal II-2023 sebesar 5,22 persen.
Beberapa faktor penurunan daya beli masyarakat antara lain, kenaikan harga kebutuhan pokok, pengaruh El Nino, perang di sejumlah negara serta tidak stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, bahkan cenderung melemah.
“Kondisi demikian memprihatinkan dan tentu membuat para pengusaha was-was. Karenanya, kami meminta pemerintah segera mengambil langkah-langkah penyelamatan, utamanya dalam kebijakan ekonomi,” kata Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (7/11/2023).
Selain itu, lanjutnya, para pengusaha diminta melakukan penghematan dan efisiensi terhadap unit-unit usahanya. “Ketidakstabilan kondisi ini bisa semakin parah mengingat saat ini kita tengah memasuki tahun politik, di mana fokus pemerintah jadi bercabang,” ujar CEO PT Suri Nusantara Jaya ini mengingatkan.
Lebih jauh terkait kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 Agustus 2023, menurutnya harus dievaluasi. Sebab, fakta di lapangan kebijakan ini dirasa memberatkan para pelaku usaha dan eksportir.
“Batas waktu 3 bulan dirasa terlalu singkat. Pemerintah diharapkan bisa memberikan toleransi perpanjangan sesuai kebutuhan agar tidak menjadi beban berlebihan bagi pelaku usaha dan eksportir,” pinta Diana.
Seperti diketahui, pemerintah meminta pengendapan dana DHE selama 3 bulan tersebut dengan minimal dana sebesar 30 persen yang ditempatkan dalam instrumen keuangan Indonesia.
Bagi Diana, hal ini bisa menimbulkan kerancuan karena umumnya pengusaha menggunakan akun bank yang sama untuk berbagai keperluan usahanya. “Baiknya kebijakan DHE tidak dipukul rata kepada semua pengusaha. Jangan sampai penerapan DHE ini justru akan memberatkan dan menyulitkan para pengusaha,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment