KADIN DKI: Mayoritas Pengusaha Tidak Setuju Diterapkan Lagi WFH

Hj. Diana Dewi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, innews.co.id – Belakangan muncul petisi untuk mengembalikan pola work from home (WFH), seperti ketika masa pandemi Covid-19 lalu. Padahal, jelas-jelas per 30 Desember Pemerintah Pusat justru telah mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu alasan diberlakukannya kembali WFH adalah cuaca ekstrem.

“Sebagian besar pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi DKI Jakarta menolak karyawannya untuk kembali WFH, terutama pasca dicabutnya PPKM pada 30 Desember lalu,” kata Diana Dewi Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Diana mengatakan, Kadin tidak menyarankan atau mengimbau kepada para pengusaha anggotanya untuk melakukan WFH bagi pegawainya saat cuaca ekstrem. “Sebagian besar pengusaha tidak bisa menerima bila karyawannya harus WFH, apalagi karena cuaca ekstrem. Dan lagi sejauh ini masalah cuaca sudah bisa ditangani,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya mengembalikan kepada kebijakan perusahaan masing-masing.

Diana yang juga CEO PT Suri Nusantara Jaya ini menambahkan ada kecenderungan kebijakan WFH membuat produktivitas pekerja semakin menurun.

“Banyak teman-teman di Kadin sendiri merasa produktivitasnya memang menurun kalau WFH,” tambahnya.

Petisi berjudul “Kembalikan WFH sebab Jalanan Lebih Macet, Polusi, dan Bikin Tidak Produktif” muncul di situs change.org. Petisi tersebut diinisiasi Riwaty Sidabutar karena menurutbya kemacetan di Jabodetabek semakin parah.

Riwaty mengatakan, setelah sebelumnya selama dua tahun WFH saat pandemi Covid-19, kembali bekerja di kantor membuatnya stres. Dia menjelaskan, kemacetan dan polusi di Jabodetabek semakin parah jika hujan turun. Bagi Riwaty, WFO belum tentu membuat pekerja lebih produktif. “Karena lamanya perjalanan, saya malah jadi lebih lelah dan hasil pekerjaan tidak sebagus ketika bekerja dari rumah,” ucapnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan