Kadin DKI Pastikan Tidak Ikut PTUN-kan Anies Baswedan

Hj. Diana Dewi Ketua Umum Kadin DKI (kedua dari kanan) bersama Gubernur DKI usai menyerahkan bantuan

Jakarta, innews.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan ikut gugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) seperti yang dilakukan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Kalau dari Kadin tidak (menggugat). Kadin memang induknya organisasi, sehingga mereka (Apindo) menyampaikan dan kami pada waktu itu memberikan masukan bahwa sebenarnya yang terpenting adalah bagaimana membuat kondusif berusaha, khusus di DKI Jakarta,” kata Hj. Diana Dewi Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, di Kantor Kadin DKI, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).

Diana mengatakan, pihaknya mendukung Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, di mana isinya menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225.667.

“Sebenarnya, Apindo tidak perlu menggugat terkait revisi kenaikan UMP yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan,” ungkap Diana yang juga CEO PT Suri Nusantara Jaya ini.

Sebab, lanjutnya, dalam Kepgub Nomor 1517 itu terdapat aturan turunan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) yang menyatakan bahwa perusahaan dan pengusaha yang tidak mampu mengikuti Kepgub 1517, dapat mengikuti aturan sebelumnya yakni Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.

“Bagi saya toh ada turunannya Kadisnaker. Sekarang yang digugat peraturannya atau memang isi dari Kepgub tersebut. Ini yang kita belum tahu mereka mempersoalkan yang mana,” terang Diana.

Lebih jauh Diana yang juga Komisaris Independen PT Angkasa Pura Supports ini mengatakan, pengusaha sebaiknya dapat fokus untuk menciptakan iklim berusaha yang kondusif untuk membangkitkan kembali perekonomian setelah terdampak pandemi Covid-19. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan