Kaji Polemik, Peradi Jakbar Optimis Badai Pasti Berlalu

Rapat Pengurus DPC Peradi Jakarta Barat terkait berbagai kasus yang mendera Peradi, di Jakarta, Jumat (29/4/2022)

Jakarta, innews.co.id – Badai yang menerpa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan nampaknya belum berlalu. Setelah berbagai tudingan terkait keabsahan organisasi dilontarkan Hotman Paris Hutapea di media sosial, kini Peradi yang berkantor di Grand Slipi Tower tersebut juga harus menghadapi polemik pasca diterimanya pendaftaran Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) yang juga dikenal sebagai Peradi Rekonsiliasi pimpinan Luhut Pangaribuan oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Masalah yang mengular tersebut coba diurai perlahan oleh Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat. Secara khusus, jajaran pimpinan menggelar pertemuan di Jakarta, Jumat (29/4/2022) sore hingga malam hari.

Logo PERADI pimpinan Prof Otto Hasibuan

“Persoalan gugatan yang dilakukan Saudara Alamsyah di Deli Serdang sudah clear and clean. Karena tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan Prof Otto. Lantaran yang digugat adalah hasil pleno Peradi yang masih dipimpin Fauzi Hasibuan,” kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakbar, dalam penjelasannya di depan forum.

Dijelaskan, objek gugatan Alamsyah adalah SK Nomor 104 mengenai perubahan AD/ART, yang tidak ada hubungan dengan Prof Otto. Namun, Hotman Paris menggiring opini bahwa itu didesain oleh Prof Otto. “Jadi, ada upaya menggiring opini dan menyangkutpautkan dengan Prof Otto,” kata Asido lagi.

Dikatakan, putusan Munas III Peradi di Ciawi Bogor, 7 Oktober 2020 tidak pernah digugat. Sehingga, gugatan tersebut tidak berdampak apa-apa terhadap kepemimpinan Prof Otto.

Meski demikian, beberapa anggota Peradi Jakbar mengusulkan agar kesepakatan damai para pihak bisa dilegalkan.

Dikatakan, kesepakatan sebagai hasil perdamaian antara Alamsyah dengan Peradi harus diformalkan dan harus ada stempel lembaga.

Sementara terkait masalah penerimaan pendaftaran oleh Dirjen AHU, sejumlah pengurus meminta agar DPN Peradi membuka dialog dengan Menteri Hukum dan HAM, menjelaskan terkait telah keluarnya putusan MA yang mengatakan bahwa Peradi pimpinan Prof Otto adalah yang sah.

“Tidak perlu langsung di-PTUN-kan. Sebaiknya dicoba menemui Menteri Yasonna Laoly untuk menjelaskan duduk persoalannya dan meminta Dirjen AHU membatalkan penetapan tersebut,” seru para advokat senior yang hadir pada pertemuan tersebut.

Hal lain yang mencuat adalah wacana pengambilan Kantor DPN Peradi oleh kubu Luhut Pangaribuan. “Karena Kantor DPN Peradi berada di wilayah Jakarta Barat, maka kita sebagai Pengurus dan Anggota DPC Peradi Jakbar harus ikut serta melakukan monitoring dan penjagaan,” ujar Asido.

Beberapa advokat mengusulkan agar selama Idul Fitri ditempatkan orang untuk menjaga kantor tersebut secara bergiliran. “Kita harus siap menjaga Kantor DPN Peradi, terutama di masa Idul Fitri ini. Kita harus tunjukkan rasa cinta yang mendalam terhadap Peradi,” seru Asido.

Dibalik segala persoalan, DPC Peradi Jakbar berkeyakinan badai pasti berlalu. “Kita berharap segala persoalan ini bisa segera berakhir dan kondisi kembali normal. Kita tetap tenang dan berpikir jernih. Jangan emosi! Perlu strategi-strategi matang guna menyelesaikan polemik ini,” pungkas Asido. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan