KAMPAK: “Terus Serang PERADI, Hotman Paris Hutapea Sudah Offside”

Agus Setiawan Ketua Kampak (Komunitas Advokat Melawan Provokasi, Disinformasi, dan Hoaks)

Jakarta, innews.co.id – Hotman Paris Hutapea dinilai sudah offside dengan masih saja terus menyerang keabsahan kepengurusan PERADI pimpinan Prof Otto Hasibuan.

“Saya menyesalkan sikap Hotman Paris yang masih saja menyerang PERADI pimpinan Prof Otto Hasibuan secara terbuka di ruang publik, seakan-akan yang disampaikannya adalah kebenaran, padahal salah. Apakah dibenarkan seorang advokat mengomentari putusan yang bukan perkaranya? Apa Hotman sudah menerima salinan putusan kasasi No. 997 K/PDT/2022 tanggal 18 April 2022? Opini yang disampaikannya juga tidak benar diruang publik,” kata Agus Setiawan Ketua Kampak (Komunitas Advokat Melawan Provokasi, Disinformasi, dan Hoaks), dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Agus juga mempertanyakan, apa hak Hotman Paris untuk mencampuri hasil keputusan Munas PERADI ke-III tanggal 7 Oktober 2020 di Ciawi-Bogor?

“Kami jadi bertanya-tanya apakah seorang advokat bisa sesukanya beropini? Padahal, dirinya bukan pihak, bahkan saat ini sudah menjadi anggota Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI). Kami jadi menduga-duga, apakah ini ada kepentingan ekonomis? Apalagi DPNI langsung membuat maklumat dan crisis center advokat serta menyiapkan 50 ribu Kartu Tanda Advokat (KTA) gratis sesuai maklumat,” ungkap Agus yang juga Ketua Umum Federasi Olahraga Beladiri Indonesia (FORBI) ini.

Logo PERADI pimpinan Prof Otto Hasibuan

Dirinya juga teringat waktu Hotman Paris menggelar konpers di Kantor DPNI, di sebelahnya Presiden DPNI Faizal Hafied. Ketika itu Hotman bilang kira-kira berapa ribu yang akan pindah? “Ini kok sepertinya jadi berbau bisnis dalam dunia advokat ya, apakah karena Hotman ini juga berbisnis? Apalagi DPNI mengeluarkan flyer discount PKPA THR Lebaran. Waduh! Profesi advokat kok seperti iklan discount lebaran atau bazaar department store ya? Menurut kami, itu merendahkan profesi advokat,” tegas Agus.

Dengan tegas, Agus menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Hotman Paris tidak benar. Untuk itu, KAMPAK akan melawan! “Hasil Keputusan Munas PERADI III tidak pernah menjadi objek gugatan dan belum pernah dibatalkan. Hotman jangan beropini atas tafsirnya sendiri,” tandasnya.

Lebih jauh Agus mengatakan berulang kali juga Hotman Paris bicara soal 3 periode jabatan Prof Otto sebagai Ketum PERADI. “Paham tidak dia jika Anggaran Dasar (AD) Pendirian Peradi ada kata berturut-turut? Dia sadar tidak dia sudah menyampaikan hal yang tidak benar,” seru Kepala Bidang Hukum PB PJSI (Persatuan Judo Seluruh Indonesia) ini.

Demikian juga sudah terjadi perdamaian antara Rekan Alamsyah sebagai Anggota PERADI dengan PERADI, dimana sepakat objek gugatan SK DPN 104 sudah tidak berdampak apa-apa lagi. “Ini kan urusan perdata berlaku hukum privat. Kalau Munas III sebagai forum keputusan tertinggi organisasi menyepakati kembali untuk memasukkan kata berturut-turut sesuai dengan anggaran dasar Pendirian PERADI, apa urusannya Hotman yang sudah jadi anggota DPNI mempersoalkannya Kalaupun dia mau menggugat keputusan Munas III Peradi, statusnya terkena hukuman kode etik apa bisa? Apalagi dia sudah anggota DPNI,” kritik tajam Agus.

Lainnya, masih kata Agus, Hotman juga bicara soal pendaftaran perubahan Pengurus Perkumpulan PERADI yang kami duga keras didaftarkan oleh pihak Luhut MP Pangaribuan dengan cara melawan hukum karena ada orang yang sudah meninggal dengan Akta No. 05 tanggal 11 April 2022 oleh Notaris Dewi Kusumawati, SH.

“Kami jadi mempertanyakan kenapa Hotman beropini di publik, tapi tidak menyebutkan ada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.JKT tertanggal 10 Juni 2020 yang menyatakan sah Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI periode 2015-2020, berdasarkan Keputusan MUNAS II Peradi di Pekanbaru dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 dengan menolak Kasasi Pihak Luhut, dimana Mahkamah Agung RI menyatakan dalam pertimbangannya bahwa Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru yang menetapkan Prof Fauzie sebagai Ketua Umum Peradi periode 2015-2020 adalah sah dan mengikat karena Munas tersebut merupakan kelanjutan Munasi Peradi di Makassar yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan keamanan dan ditunda,” bebernya.

Agus juga mengaku bingung, bagaimana ceritanya PERADI RBA pimpinan Luhut Pangaribuan bisa mendaftarkan perubahan Pengurus Perkumpulan PERADI, padahal dirinya pihak yang dikalahkan oleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingatkan Hotman Paris bahwa KAMPAK sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diduga sebagai bentuk provokasi, disinformasi, dan hoaks. Kami juga akan mempersiapkan upaya hukum karena perbuatan Hotman ini sudah meresahkan dan merugikan kami dan banyak advokat PERADI,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan