Kasasi Kalah, Untuk Ketiga Kalinya Gugatan Made Pria Cs Ditolak Pengadilan

Jakarta, innews.co.id – Upaya kasasi yang diajukan kubu Made Pria Cs harus berakhir dengan kekalahan.

Pasalnya, dalam surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4880 K/Pdt/2022, dengan tegas Majelis Hakim yang terdiri dari Dr. H. Panji Widagdo, SH., MH., (Ketua) bersama Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH., dan Dr. Nani Indrawati, SH., M.Hum., memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hustam Husain, Sugiarto, Festy Mulyayanti, Maya Hasanah, I Made Pria Dharsana.

Kantor Sekretariat PP IPPAT di Jakarta

Kelima PPAT tersebut menggugat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Lombok, 2021 lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusannya Nomor: 99/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 21 Oktober 2021, menyatakan menolak tuntutan dari para penggugat yang di antaranya ke-5 orang tersebut. Merasa tak puas, Made Pria Cs banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, di mana pada amar putusannya Nomor: 253/PDT/2021/PT MTR tanggal 16 Desember 2021, menguatkan putusan sebelumnya.

Masih kurang puas, mereka pun mengajukan kasasi. Namun, dewi fortuna nampaknya belum berpihak kepada mereka dan kalah lagi.

Ketika dikonfirmasi, Dr. Hapendi Harahap mengatakan, “KLB di Mataram sudah berjalan sesuai aturan hukum organisasi yang ada dan tidak ada yang dilanggar”.

Jajaran Pengurus PP IPPAT hasil KLB di Lombok Mataram, 2021 lalu, dibawah pimpinan Dr. Hapendi Harahap

Sejak awal, ujarnya, kita taat hukum dan mengikuti semua proses yang berjalan, termasuk sampai kasasi? Dan, putusan MA sudah keluar, di mana lagi-lagi kami dimenangkan.

“Saya berharap dengan keluarnya putusan MA RI ini, maka polemik di tubuh PP IPPAT sudah berakhir. Kita harus sama-sama membangun dan membesarkan IPPAT agar menjadi organisasi yang benar-benar memberi kemanfaatan bagi para anggota. Sudahi perseteruan, kita bersatu kembali dan mengedepankan kepentingan yang lebih luas lagi,” tukasnya.

Sepertinya dengan kekalahan telak 3-0, harusnya Made Pria Cs menyadari bahwa segala proses KLB dan kepengurusan PP IPPAT sekarang, dibawah kepemimpinan Dr. Hapendi Harahap adalah yang sah, sehingga tidak neko-neko lagi. Bila di dunia persepabolaan dunia, skor 3-0, sebenarnya sudah merupakan tamparan telak bagi sebuah tim. Bahkan, bukan tidak mungkin pelatihnya dipecat usai pertandingan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan