Jakarta, innews.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Prof Marthen Napang. Keputusan tersebut sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Marthen Napang dengan hukuman penjara 3 tahun.
Dalam putusan kasasi nomor: 1394 K/Pid/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Tama Ulinta br Tarigan, SH., M.Kn., dan Noor Edi Yono, SH., MH., menyatakan, menolak permohonan kasasi atas nama Prof Dr. Marthen Napang.
Seperti diketahui, Marthen Napang telah didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan MA, yang tidak saja mengakibatkan kerugian materi pada Dr. John Palinggi sebesar Rp 950 juta, tapi juga kerugian bisnis, di mana salah satu proyek PLTA di Palu, Sulawesi Tengah, jadi terbengkalai, dan kerugian sosial lainnya.

Sumber: youtube Jakarta Channel
Kini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu pun harus bersiap masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Kabarnya, saat ini berkas kasasi sudah diterima oleh pihak kejaksaan dan telah dilayangkan panggilan terhadap Marthen Napang. Bila tidak diindahkan, maka akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tentu kami berharap Kejaksaan bisa bertindak cepat dan segera mengeksekusi terpidana karena putusannya juga sudah inkrah,” kata Muhammad Iqbal, kuasa hukum John Palinggi.

Sementara itu, pihak Universitas Hasanuddin Makassar, tempat Marthen Napang mengajar selama ini mengatakan, akan memproses statusnya.
“Setiap Guru Besar di Universitas Hasanuddin memiliki perjanjian yang ditandatangani saat pengukuhan bahwa jika (terbukti) melanggar kode etik, maka akan diambil langkah tegas,” kata Prof Andi Pangerang Moenta, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas sekaligua Ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTN-BH). (RN)












































