Jakarta, innews.co.id – Banyak kejanggalan ditemui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng (migor), di mana 5 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Banyak hal aneh dalam perkara ini. Salah satunya, kenapa hanya mereka sebagai produsen yang dijadikan tersangka, sementara produsen lain yang juga besar-besar tidak? Karena kelangkaan minyak goreng yang berdampak pada larangan ekspor diakibatkan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan selalu berubah-ubah,” ujar Prof Otto Hasibuan Kuasa Hukum Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, salah satu terdakwa kasus ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Prof Otto mengatakan, harusnya Menteri Perdagangan dihadirkan guna memberi kesaksian sehingga semakin terang benderang. “Pihak Kejaksaan harus memaksa Mendag Muhammad Lutfhi yang sudah tiga kali mangkir untuk hadir,” seru Otto.
Dia mengatakan, Stanley didakwa tidak bisa memenuhi domestic market obligation (DMO), sebagai salah satu persyaratan diberikannya izin ekspor. “Kita sudah membuktikan di pengadilan bahwa DMO yang dimaksud sebesar 20 persen dari jumlah ekspor sudah dipenuhi oleh Permata Hijau Group untuk memenuhi pasar domestik. Dengan kata lain, karena DMO sudah dipenuhi, maka izin ekspor sudah bisa diperoleh,” kata Otto.
Dakwaan lainnya, Stanley dikatakan mempengaruhi Direktur Jenderal Perdagangan Lar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana, untuk mengeluarkan Perizinan Ekspor (PE). “Tidak ada satu saksipun yang telah dihadirkan di persidangan menyatakan hal tersebut. Dengan kata lain dakwaan tersebut harusnya gugur,” tukasnya.
Dakwaan ketiga dikatakan, terjadi perubahan tentang rencana ekspor. “Sekarang kan semua serba online. Sementara pemerintah tidak menyiapkan sistem (channel) untuk melakukan pelaporan. Kalau tidak ada sistemnya ya mau melapor kemana? Dan lagi, tidak ada lagi kewajiban untuk melaporkan perubahan rencana ekspor karena peraturannya sudah dirubah,” jelas Otto.
Berkaca pada hal tersebut, sambung Otto, dakwaan yang disampaikan tidak ada yang memenuhi unsur. “Sehingga sudah sewajarnya bila klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.
Dirinya berharap majelis hakim bisa secara jernih melihat persoalan ini secara komprehensif dan sesuai faktanya. (RN)
Be the first to comment