Kasus Dugaan Laporan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, innews.co.id – Eksepsi yang diajukan terdakwa Juanda pada perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu, dinilai tidak termasuk ruang lingkup eksepsi. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolaknya.

Hal tersebut dikatakan JPU Ningsih dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022). “Materi dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat formil dan materiil serta telah disusun secara cermat menguraikan tempus dan locus delictinya. Kami keberatan bahwa pembelaan yang diajukan oleh Juanda melalui penasihat hukumnya tidak termasuk ruang lingkup eksepsi,” tegasnya.

“Intinya, kami meminta eksepsi dari penasihat hukum terdakwa ditolak dan melanjutkan pemeriksaan perkara,” tandas Ningsih kepada awak media, Kamis (21/4/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Juanda didakwa melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Yakni atas pelaporannya kepada Andi Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orangtua Juanda, senilai Rp 8 miliar, tahun 2019.

Dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda menyebutkan, Juanda telah mewarisi tanah milik orangtuanya (The Kwang Kiang) seluas 29 hektar di kawasan Inspeksi Kali Malang RT.003 RW.004, Desa Ganda Sari, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tanah yang dibeli oleh orangtua Juanda pada April 2002 tersebut kemudian diatasnamakan adik orangtuanya yang bernama Andi Tediarjo The. Kemudian, tanah tersebut disewakan kepada 3 perusahaan yakni, PT Loscam, PT Intan Angkas Air Service, dan PT Mega Multi Kemasindo.

Saat orangtua Juanda (The Kwang Kiang) wafat, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa mendiang senilai Rp 8 miliar kepada Andrianto Birendra Jap supaya diserahkan kepada Juanda selaku ahli waris Almarhum The Kwang Kiang.

Akan tetapi, Juanda malah melaporkan Andi Tediarjo The dengan dugaan menggelapkan uang sewa tersebut ke pihak kepolisian, pada Kamis, 8 Agustus 2019, sekitar Pukul 15.30 WIB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta.

Atas laporan polisi Nomor: LP/4684/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 08 Agustus 2019 tersebut, kemudian ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan, pada 04 Agustus 2020, perkaranya telah disidangkan dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang sebagaimana Putusan Nomor: 554/Pid.B/2020/PN.Ckr tanggal 30 Maret 2021 yang amar putusannya menyatakan, terdakwa Andy Tediardjo The tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP, Dakwaan Kedua Pasal 385 ayat (4) KUHP Penuntut Umum.

Putusan tersebut kemudian telah dikuatkan hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung. Atas perbuatan dari Juanda mengakibatkan, Andi Tediarjo dan ke-3 pihak penyewa mengalami ketidaknyamanan dan ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian atas laporan palsu Juanda tersebut.

Oleh Jaksa, Juanda dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan palsu tentang seseorang. Juanda terancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan