Kasus Notaris/PPAT Sutan, Ini Kata Ketua Pengda IPPAT Sidoarjo

Form pembayaran BPHTB

Jakarta, innews.co.id – Kasus yang menimpa Sutan Rachman Saleh, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Sidoarjo, Jawa Timur, harus disikapi dengan jernih. Terlebih menggunakan azas praduga tak bersalah.

Hal ini dikatakan Mohamad Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan PPAT (IPPAT) Sidoarjo kepada innews, Minggu (28/3/2021). “Yang merasa jadi korban harus membuktikan secara jelas. Karena persoalan ini sudah masuk kepolisian, baiknya kita tinggu hasil penyidikan aparat,” kata Mohamad.

Dia berharap, bila Sutan tidak bersalah harus memberi klarifikasi mengenai masalah yang sebenarnya. “Kita harus gunakan azas praduga tidak bersalah,” tandasnya.

Selama ini, lanjut Mohamad, Sutan baik-baik saja, dan tidak pernah terdengar ada masalah. “Kita harus sabar menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian,” ujarnya lagi.

Bila terbukti bersalah, ada MP2D (Majelis Pembinaan dan Pengawasan Daerah). Di tingkat provinsi ada MP2W, dan MP2P untuk tingkat pusat yang berhak menentukan sanksi tergantung masalah/perbuatan yang dilakukan.

Mohamad menambahkan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bila diminta. “Pasti nanti akan berkoordinasi dengan Pak Sutan,” tukasnya.

Ditanya soal memakai uang titipan klien, seperti yang dugaan dilakukan oleh Sutan Mohamad mengatakan, “Siapapun yang mendapatkan kepercayaan orang lain (titipan), baik notaris maupun pihak lain harus benar-benar amanah. Tentu tidak benar bila disalahgunakan, apalagi untuk kepentingan pribadi”.

Meski begitu, Mohamad berharap masalah ini segera terselesaikan dengan baik. “Ya, tentu saya berharap masalah ini bisa diselesaikan. Jadi, baik Pak Sianturi maupun Pak Sutan bisa happy,” tuturnya.

Sebelumnya, Sianturi melaporkan Sutan ke Polda Jawa Timur karena diduga memakai uang dititipkan untuk pembayaran BPHTB dan pajak tanah yang ia beli di daerah Waru. Sayangnya, uang dititipkan, menurut keterangan Sianturi tidak disetorkan oleh Sutan, sehingga urusannya tidak kunjung selesai.

Bahkan, lanjut Sianturi, menurut pengakuan Sutan, uang tersebut habis dipakai untuk kepentingan pribadi. Meski sudah pernah ada perjanjian pengembalian uang tersebut, namun Sutan mengingkarinya. Menurut Sianturi, akibat perbuatan ini, kerugian yang ia alami mencapai Rp934,5 juta. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan