Jakarta, innews.co.id – Semua pihak yang terlibat, bahkan menjadi bagian dari komplotan mafia tanah harus ditindak, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Jika ini benar (keterlibatan PPAT/Notaris dalam kasus tanah Nirina Zubir), maka sangat disayangkan dan perlu dibawa ke ranah pidana,” ujar Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).
Dikatakannya, tanah adalah masalah klasik. Sehingga aparat penegak hukum harus bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kendati demikian, pengungkapan kasus-kasus saja tidaklah cukup karena yang lebih utama adalah memberantas dengan tindakan nyata.
“Tindakan nyata yang tegas dan terukur diharapkan bisa memberi efek jera bagi mafia tanah. Mengingat kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut selalu besar,” tandasnya.
Menurutnya, tindakan tegas salah satunya adalah menindak oknum-oknum yang terlibat. Sanksi administratif sangat tidak cukup bila dibanding dengan kerugian tindak kejahatan itu. “Yang perlu dilakukan adalah membawa setiap pihak yang terlibat ke ranah pidana, bukan lagi ranah administratif,” ujar Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Ditambahkannya, jika ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain, maka tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula. Kepada masyarakat, dia berpesan, untuk tidak mudah terjebak pada modus operandi mafia tanah. “Bila ada kecurigaan akan menjadi korban, lebih baik segera konsultasikan dengan pihak BPN atau ke penegak hukum,” serunya. (RN)
Be the first to comment