Kata Pakar, Jika Ideologi Sama, FPI Baru Harus Dilarang

Rizieq Shihab memakai baju tahanan orange dan tangan terborgol, menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari

Jakarta, innews.co.id – Transformasi Front Pembela Islam (FPI) yang berubah menjadi Front Persatuan Islam, dikritidi oleh pakar hukum, Indriyanto Seno Adji.

Menurutnya, FPI dibubarkan karena dianggap menyimpang berdasarkan UU 16/2017 tentang Organisasi Masyarakat terutama soal ideologi negara. Jika FPI berubah menjadi Front Persatuan Islam, lanjutnya, tetap harus dilarang apabila tetap membawa ideologi organisasi lama yang dibubarkan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri.

“Karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 45 dan NKRI,” ujar Seno, Sabtu (2/1/2020).

Dia menambahkan, dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (Organisasi Tanpa Bentuk) yang ilegal sifatnya, apalagi bila aktifitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI bersyariah.

Ia menyarankan kepada pemerintah untuk betul-betul mengkaji Front Persatuan Islam yang dideklarasikan sebagai organisasi baru pengganti Front Pembela Islam.Dia menekankan, jika ditemukan ideologi organisasi yang sama pada organisasi FPI versi baru itu. Maka, pemerintah bisa menolak jika didaftarkan legalitasnya.

“Perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah Islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan