Jakarta, innews.co.id – Gelombang protes kenaikan tarif pajak sektor usaha hiburan yang disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi, direspon positif, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, niatan merevisi aturan tersebut kian menguat.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, secara tegas Diana Dewi memprotes kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan, menjadi 40% untuk batas bawah dan 75% di batas atasnya. “Kalau sampai sedemikian tinggi dinaikkan bisa berakibat matinya industri hiburan nanti,” kata Diana Dewi pedas, beberapa waktu lalu.
Ketum KADIN DKI mengaku, banyak mendapat keluhan dari rekan-rekan pengusaha industri hiburan. “Mereka bilang, saat ini saja usahanya tengah berupaya bangkit pasca pandemi. Tapi tiba-tiba dikagetkan dengan munculnya aturan ini. Bagi mereka, regulasi ini sangat sangat memberatkan ya,” ujar Diana.
CEO PT Suri Nusantara Jaya ini melanjutkan, idealnya kenaikan seperti ini diberlakukan saat kondisi perekonomian sudah baik-baik saja. “Coba saja cek, apakah perekonomian di Jakarta dan daerah-daerah lain sedang baik-baik saja? Setahu saya, saat ini perekonomian belum menunjukkan angka stabil, seperti sebelum pandemi,” tukas owner Toko Daging Nusantara ini.
Dikatakannya, bila aturan ini tidak segera direvisi, maka akan memiliki multi-flyer efek yang negatif. Tidak hanya penutupan usaha, tapi juga pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang tentunya berdampak naiknya tingkat pengangguran, baik di lokal maupun nasional. “Saya meminta Pemprov DKI khususnya untuk segera merevisi aturan ini karena bisa membuat industri hiburan menjadi tidak kondusif,” pintanya.
Keberatan Diana Dewi langsung menuai respon positif dari berbagai pihak. Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengkoreksi kenaikan pajak hiburan agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha.
“Kami sangat memperhatikan keluhan dari teman-teman pengusaha. Nanti kami akan bahas bersama DPRD DKI,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen, seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian tertulis pada beleid itu.
Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan bahwa aturan tersebut tengah di judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Kami pastikan pemerintah tidak akan mematikan industri jasa hiburannya. Kita akan duduk bersama untuk memperkuat konsep desentralisasi fiskal yang menjadi poin Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini,” tukasnya di Jakarta, hari ini.
Secara tegas juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan, meminta aturan kenaikan tarif pajak hiburan itu ditunda dulu. “Bicara hiburan bukan hanya dilihat dari diskotek saja, tapi juga menyangkut pedagang-pedagang kecil. Alhasil, banyak sekali dampaknya yang berpengaruh pada yang lain. Di sisi lain, rasanya tidak ada urgensinya pajak hiburan harus dinaikkan,” tandasnya.
Luhut mengatakan, kebijakan itu bukan lahir dari pemerintah, melainkan inisiatif DPR RI. “Kita paham lah kondisi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang tengah berjuang untuk bangkit. Tak mau kita memberatkan dengan kenaikan pajak seperti itu,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment