Jakarta, innews.co.id – Kementerian Perhubungan secara khusus mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mencegah masuknya varian B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia dengan memperketat pintu masuk ke Indonesia, baik melalui darat, laut, dan udara.
“ini merupakan bentuk penyesuaian dan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN),” terang Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya yang diterima innews, Senin (29/11/2021).
Menhub menjabarkan, SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
Sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, antara lain menutup/melarang sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
“Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam,” ujar Menhub.
Selain itu, meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam, dari sebelumnya selama 3×24 jam bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.
“Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya. Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” tukas Budi.
Sebelumnya, Satgas Covid-19, menginformasikan bahwa saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. Karenanya diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi. WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. (RN)
Be the first to comment