Kementerian ATR/BPN Jelaskan Soal Protes Peserta Calon PPAT

Jakarta, innews.co.id – Gelombang protes yang dilayangkan peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus ujian tahun 2022, namun hingga kini belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL), coba diklarifikasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Surat keterangan lulus diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade dan berhasil mendapatkan posisi ranking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Dijelaskan, masing-masing kota/kabupaten memiliki kuota sendiri-sendiri. Jadi, meskipun seseorang dinyatakan lulus tes tapi tidak memenuhi kuota di daerahnya, tetap tidak akan mendapat SKL.

Dia mencontohkan, peserta A mendaftar PPAT di Kota Bogor dengan 10 orang. Dia lulus passing grade, namun setelah diranking, dia berada di urutan ke-11, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor.

“Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos. Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan di-ranking kembali dihitung dari ranking 1 sampai dengan 10,” terang Yulia.

Dirinya berharap para peserta ujian PPAT bisa memahami hal tersebut.

Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan akan PPAT yang ada di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Tahun lalu, peserta ujian yang mendaftar mencapai 7.000 peserta. Karenanya, Kementerian ATR/BPN membagi ujian menjadi dua gelombang. Pertama pada 4-6 November 2022 di Gedung PPSDM dan gelombang kedua dilaksanakan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, dua minggu setelahnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan