Jakarta, innews.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyangkal telah mengeluarkan formulir pendaftaran tanah elekronik, seperti yang banyak ditemui di beberapa media sosial dengan judul “Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSL”.
“Pengumpulan data diri serta data pertanahan melalui form elektronik tersebut tidak benar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati dalam siaran persnya yang diterima innews, Sabtu (27/2/2021).
Yulia mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam membagikan informasi pribadinya kepada pihak yang tidak dikenal baik. “Kepada masyarakat luas agar mewaspadai adanya tindak kejahatan dengan pengumpulan data pribadi (phishing) melalui formulir elektronik bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah,” ujar Yulia.
Modus yang digunakan pada phishing ini adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program pemerintah dengan mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online atau situs web dengan domain selain domain.go.id (domain pemerintah).
Pada kesempatan ini, Yulia juga mengatakan bahwa layanan elektronik pada Kementerian ATRBPN dilaksanakan melalui situs resmi Kementerian. “Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id,” tukas Yulia. (IN)
Be the first to comment