Kenali Istilah AJB, PJB, dan PPJB Dalam Transaksi Properti, Ini Bedanya

Mengenal AJB, PJB, dan PPJB

Jakarta, innews.co.id – Perjanjian Akta Jual Beli (AJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), dan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) merupakan surat pengikat untuk transaksi jual beli properti.
 
Meski ketiganya sama-sama perjanjian, namun AJB, PJB dan PPJB memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Simak, ini perbedaan dari ketiganya:

Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah akta atau catatan pengikat transaksi antara penjual dan pembeli. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan memiliki kekuatan hukum yang cukup tinggi.

Saat membuat AJB, pastikan bahwa data-data yang ada di sertifikat tersebut lengkap. Adapun data yang harus ada di sertifikat AJB adalah identitas pembeli meliputi tanggal lahir, pekerjaan dan alamat lengkap. Kemudian ada juga data lengkap pembeli seperti nama lengkap, pekerjaan, dan alamat.

Lalu ada juga informasi tentang jenis properti yang dijual berikut sertifikat yang dimiliki, guna meminimalkan kesalahan jangan lupa untuk memeriksa nomor sertifikat properti yang dijual dengan nomor yang ada di AJB.   
 
Lalu ada juga data lokasi properti yang dijual, mulai dari informasi provinsi, kecamatan, kelurahan, dan nama jalan. Terakhir, terdapat informasi tentang luas properti yang dijual serta harga propertinya.

Pengikatan Jual Beli (PJB)

Sementara PJB adalah perjanjian atau kesepakatan antara penjual untuk menjual properti miliknya, kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris.

PJB biasanya dibuat dengan alasan tertentu, misalnya belum lunasnya pembayaran properti atau belum dibayarkannya pajak-pajak yang ada dalam transaksi jual-beli.

PJB terbagi menjadi dua, PJB lunas dan PJB tidak lunas. PJB lunas transaksi atas obyek jual beli yang berada di luar wilayah kerja notaris atau PPAT yang bersangkutan. 

Sedangkan PJB tidak lunas dibuat apabila pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. PJB tidak lunas harus ditindaklanjuti dengan AJB pada saat pelunasan.

Pada PJB tidak lunas, hal-hal yang dicantumkan antara lain jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan pelunasan, dan sanksi-sanksi yang diberikan.

Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)

Sedangkan PPJB adalah akta pengikat dari penjual kepada pembeli yang biasanya dibuat di bawah tangan atau bukan dari PPAT, biasanya dibuat oleh developer

PPJB ini dibuat setelah pembeli melakukan pembayaran secara lunas penjual atau minimal uang down payment.

Sertifikat PPJB biasanya berisikan data penjual dan pembeli, kewajiban bagi penjual, uraian obyek pengikatan jual beli, jaminan dari penjual, waktu serah terima, pengalihan hak, pembatalan pengikatan serta pasal-pasal penyelesaian perselisihan.

(IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan