
Jakarta, innews.co.id – Tudingan berindikasi fitnah yang dilayangkan Hotman Paris Hutapea terhadap Prof Otto Hasibuan dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), kembali diklarifikasi secara terbuka oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
“Perlu diketahui, putri Hotman Paris Felicia Putri Parisienne Hutapea yang bekerja di Singapura, sebelumnya minta rekomendasi dari Peradi yang saya pimpin. Karena memang, setiap advokat yang mau berkarir di luar negeri harus mendapat certificate of good standing dari Peradi yang sah, yaitu Peradi yang saya pimpin. Saya sudah keluarkan sertifikat itu dan sampai sekarang putri Hotman Paris masih bekerja di Singapura,” kata Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN Peradi dalam jumpa pers, di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Otto mengatakan, kalau oleh Hotman Paris, Peradi yang saya pimpin dianggap tidak sah, berarti sertifikat yang saya keluarkan untuk putrinya juga tidak sah. Buktinya, putri Hotman Paris kan tetap bekerja di Singapura. “Padahal, sebelum ke Singapura, Hotman dan putrinya meminta saya mengeluarkan certificate of good standing agar Felicia bisa bekerja sebagai advokat di Singapura,” terangnya.
Otto mengaku bingung, kok bisa Hotman Paris mengatakan Peradi yang dipimpinnya tidak sah. “Kalau menyangkut pribadi, saya tidak mau ambil pusing. Silahkan saja, kalau itu membuat dia happy. Tapi kalau sudah menfitnah itu tidak dibenarkan, apalagi menyangkut organisasi,” tukasnya.
Diterangkan pula, dirinya tidak pernah mengadakan pleno merubah Anggaran Dasar (AD) dan melakukan segala cara agar dapat terpilih tiga kali menjadi Ketum. Sebab, ketika itu Ketua Umumnya Fauzi Hasibuan yang terpilih dalam Munas di Pekanbaru dan Sekjendnya Thomas Tampubolon. Sementara Otto sendiri terpilih pada Munas III Peradi di Bogor.
Demikian juga terkait fitnah bahwa menantu Otto terlibat dalam penyelenggaraan PKPA yang bertendensi ekonomi, Ketum Peradi pertama ini mengatakan, “Itu fitnah dan tidak benar sama sekali”. Yang ada, memang Faizal Hafied (Presiden DPNI) punya PKPA dan bekerja sama dengan Peradi. Dan, Faizal tidak pernah menjadi Pengurus PKPA di Peradi,” bebernya.
Lebih jauh Otto mengatakan, Hotman Paris mengatakan sudah mendapat putusan Mahkamah Agung (MA) terkait, padahal kami sendiri belum pernah mendapat putusan tersebut. “Tidak ada satupun putusan MA yang menyatakan DPN Peradi kami tidak sah. Itu tuduhan dia saja. Tapi dampak omongan Hotman Paris yang mengatakan KTA Peradi dan PKPA tidak sah, berakibat terjadi keonaran dan kegaduhan di kalangan advokat di Indonesia,” urainya.
Selain itu, antara DPN Peradi dengan Alamsyah sudah berdamai. “Perdamaian menjadi ‘hukum’ tertinggi. Kalau dua belah pihak yang berperkara sudah berdamai, maka putusan pengadilan bisa diabaikan,” ungkapnya.
Terkait surat pendaftaran dari Kementerian Hukum dan HAM, Otto mengatakan, tidak mungkin surat Kemenkumham membatalkan putusan MA. Yang mungkin terjadi adalah sebaliknya. “Ini hanya kesalahan teknis saja. Harapan saya, Menteri Hukum dan HAM bisa mengoreksinya. Sebab, tidak mungkin pihak kalah yang diterima pendaftarannya,” tukasnya.
Dengan nada pasti Otto berujar, “Jangan ragu! Saya pastikan keabsahan, baik kepengurusan, KTA, PKPA. Saya jamin, Peradi kami yang paling sah”.
Dikatakan pula, dirinya baru-baru ini mendapat undangan dari Pemerintah Rusia untuk mengikuti legal forum di St. Petesburg, bersama Ketua MK, Ketua MA, Menteri Hukum dan HAM. “Saya diundang dalam kapasitas sebagai Ketum Peradi. Itu artinya, pemerintah mengakui keberadaan Peradi yang saya pimpin, begitu juga dunia internasional. Juga saya ikut konferensi International Bar Association (IBA), di Miami, USA, Oktober 2022 nanti. Saya ikut mewakili Peradi. Kita punya 10 suara di sana,” bebernya.
Otto memastikan Peradi yang ia pimpin adalah sah dan para advokat anggotanya bisa beracara di pengadilan. (RN)
Be the first to comment