Jakarta, innews.co.id – Sengketa merek produk sepatu dan sandal “SAPPUN”, berujung di pengadilan. Dua pihak yang bersengketa yakni, Chen, Zhen-Rui (Penggugat) versus F & S Retail Co., Ltd., (Tergugat), menjalankan proses hukum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
Pada persidangan pada perkara perkara Nomor 69/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut didengarkan keterangan ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., Ketua Umum Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI).
Sappun dikenal sebagai produk branded dari Korea yang memberikan jaminan serta kualitas produk. Munculnya perkara tersebut berdasarkan informasi yang beredar di khalayak ramai. Diduga Tergugat melanggar merek terdaftar Sappun milik Pengugat, dan sebagai suatu perbuatan dinyatakan masuk kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
“Pasal 83 ayat (1) (a) UU No. 20 Tahun 2016, menyatakan, Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis,” ungkap Suyud.
Dijelaskan, Penggugat menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik merek terdaftar Sappun (IDM000669905) dan Sappun-AmiAmi (IDM000829878). Namun, berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI di situs resmi www.dgip.go.id, bahwa pemilik kedua merek tersebut telah beralih ke Sappun Global Co. Ltd. Artinya, Penggugat bukan pihak yang berkepentingan tidak memiliki legal standing/kewenangan mengajukan Gugatan.
Perkara ini menjadi menarik, karena sebelumnya pada 17 Maret 2022, Pengadilan Niaga telah memeriksa dan memutus Perkara Gugatan Pembatalan yang diajukan oleh Tergugat terhadap Pendaftaran Merek Dagang Sappun yang diajukan Penggugat dalam perkara Nomor 69/Pdt.SusHKI/Merek/2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst.
Majelis Hakim telah memutuskan dengan mengabulkan seluruh Gugatan yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat.
“Maka berdasarkan Putusan Perkara 69/2020, upaya Penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap Tergugat menjadi tidak sah karena Hak Eksklusif kepemilikan Merek telah dibatalkan. Sehingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam pertimbangan putusan sepatutnya mengeksaminasi gugatan ganti rugi tersebut dengan kewajiban menunggu sampai adanya kepastian Hak kepemilikan Merek Sappun, disamping itu karena dalil-dalil gugatan yang disangkakan kepada Tergugat belum dapat dibuktikan Penggugat,” urai Suyud.
Hadir dalam persidangan tersebut, antara lain, para Tergugat yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum ABNR Law Firm, sedangkan Penggugat, diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Jekrinius & Co. (RN)
Be the first to comment