Ketua BPD Papua Minta BPP HIPMI Segera Evaluasi Ulang Kepengurusan

Ketua Dewan Pembina BPD Hipmi Provinsi Papua, Dasril Saharia (kanan) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadila dan Ketua BPD HIPMI Papua

Jakarta, innews.co.id – Terkuak sejunlah anggota Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) yang kelebihan usia. Ini jelas menyalahi anggaran rumah tangga (ART) hasil Munasus.

“Jelas tidak dibenarkan seseorang menjadi pengurus, tapi menyalahi ‘Konstitusi’ organisasi, termasuk dalam hal usia,” kata Ketua Dewan Pembina BPD Hipmi Provinsi Papua, Dasril Saharia, kepada innews, Kamis (9/3/2023).

Ketua Dewan Pembina BPD Hipmi Provinsi Papua, Dasril Saharia (kanan) bersama Ketua dan Sekretaris BPD HIPMI Papua

Dalam pengamatannya, banyak sekali pengurus yang sudah melewati batas usia di atas 41 tahun. “Surat Keputusan (SK) kepengurusan BPP HIPMI jelas sudah cacat hukum. Ketua BPP Hipmi Akbar Himawan Buchari (AHB) sebagai Ketua Formatur juga Bagas Adhadirga dan Eka Sastra sebagai Anggota harus bertanggungjawab dan mengevaluasi ulang struktur kepengurusannya,” tegas Dasril lagi.

Menurutnya, harus dievaluasi pengurus yang tidak sesuai dengan AD/ART. “Konstitusi harga mati harus di tegakkan. Kita serahkan keputusan kepada Ketum BPD se-Indonesia sebagai pemegang saham di HIPMI. Harus ada langkah tegas dan konkrit,” seru pengusaha transportasi udara yang sukses di Papua ini lantang.

Disinggung soal pengurus yang masuk kemungkinan bagian dari tim sukses Ketum BPP HIPMI, Dasril menegaskan, “Tim sukses sudah di bubarin. Sebagai Ketum terpilih, kini Akbar Himawan Buchari sudah menjadi milik semua kader se-Nusantara. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu”.

Dasril menekankan, “Sebagai nahkoda organisasi pengusaha muda Indonesia, kami butuh sosok pemimmpin yang tegas, humble, smart, dan merangkul semua pihak yang memenuhi syarat”.

Dia mengingatkan bahwa ini persoalan serius. Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI jelas diatur bahwa Anggota Biasa yaitu, anggota yang Berusia 17 hingga 40 tahun.

“Di Bab 1 Pasal 5 AD/ART HIPMI disebutkan bahwa Anggota HIPMI adalah yang berusia 17 hingga 40 tahun, sementara Anggota Luar Biasa yaitu Anggota Biasa yang telah berusia 41 tahun,” terangnya.

Aksi protes serupa juga datang dari sejumlah pengurus HIPMI di berbagau daerah. Mereka sepakat meminta Ketum BPP HIPMI untuk mengevaluasi kepengurusan periode 2022-2025 tersebut.

“Saya melihat semua ini dilakukan sebagai bentuk kecintaan terhadap organisasi. Tidak ada tendensi pribadi atau bermaksud mencari-cari kesalahan dari BPP HIPMI,” tutur Dasril.

Dia meminta Ketum BPP HIPMI benar-benar memperhatikan seruan dan aspirasi dari para anggota. “HIPMI adalah milik kita bersama. Karenanya kebersamaan harus dikedepankan dengan tetap menjunjung tinggi ‘Konstitusi’ organisasi,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan