Batam, innews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk memperjuangkan pencabutan moratorium tambang pasir laut ke pusat.
Menurut Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, keinginan untuk mengaktifkan kembali perizinan pertambangan dan ekspor pasir laut di Kepri adalah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), demi membangkitkan ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang menghantam segala sektor.
“Kami sangat mendukung rencana mengaktifkan kembali pertambangan pasir laut. Tapi harus terkendali dan terukur dengan pengawasan oleh pemerintah daerah. Dan juga ada BUMD sebagai mitra swasta dengan batas waktu yang ditentukan,” ujarnya di Batam, Jumat (30/4/2021).
Jumaga menambahkan, regulasinya sudah jelas yakni, Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang mengatur. Selama direncanakan dengan baik dan ada batas waktu ekploitasinya, supaya minimalisir penyimpangan.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, ada potensi PAD yang cukup signifikan dari sektor tersebut yakni sekitar Rp 7 triliun per tahun, mengingat kepulauan ini merupakan wilayah bahari dengan luas lautan sekitar 96 persen sementara daratan hanya 4 persen.
“Dalam draf Ranperda RZWP3K ada sekitar 10 titik lokasi pertambangan pasir laut dengan luas eksploitasi sekitar 52.720 hektare. Tidak harus digarap seluruhnya, pilih lokasi dengan dampak lingkungan yang minim,” ungkap Jumaga.
Terkait regulasi, tata niaga, kontrol, perizinan, ekspor dan CSR, Jumaga meminta, harus diatur melalui satu pintu dengan pengawasan oleh pemerintah daerah. Supaya jelas dan transparan, demi kesejahteraan masyarakat dan daerah yang menjadi lokasi ekploitasi.
“Pertambangan pasir laut sebagai pilihan realistis, dengan satu tujuan membangkitan ekonomi masyarakat pesisir. Tinggal menunggu restu dan rekomendasi Kementrian terkait dan menerbitkan Peraturan Gubernur atas sektor tersebut,” tukasnya. (IN)
Be the first to comment