Ketua INI-IPPAT Jakarta Minta Pelaku Usaha dan Warga Tidak Memakai Perantara Gunakan Jasa Notaris/PPAT

Ruli Iskandar Ketua Pengurus Wilayah INI dan IPPAT Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, innews.co.id – Salah satu penyebab merebaknya berbagai persoalan hukum dalam pembuatan akta notaris dan akta PPAT diduga lantaran banyak pihak memakai perantara/pihak ketiga. Sebab bila demikian, dikhawatirkan Notaris/PPAT yang diajukan kurang capable, bahkan ‘pemain’, sehingga bisa terjadi manipulasi akta dan pelanggaran hukum lainnya.

Untuk itu, secara khusus Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) DKI Jakarta, secara khusus meminta masyarakat, perusahaan, pengusaha, dan legal officer di wilayah DKI Jakarta untuk tidak menggunakan perantara dalam mencari Notaris/PPAT.

“Kasus yang menimpa artis Nirina Zubir dan keluarga mantan menteri Dino Patti Djalal, cukup menjadi contoh nyata bahwa ada mafia tanah di sekitar kita,” kata Ruli Iskandar Ketua Pengurus Wilayah INI dan IPPAT DKI Jakarta, dalam keterangan persnya yang diterima innews, Selasa (6/12/2022).

Karena itu, secara khusus INI dan IPPAT meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk berhati-hati.

“Untuk menghindari banyaknya permasalahan hukum atau mafia tanah, penipuan, batalnya serta terdegradasinya akta notaris atau akta PPAT, kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha di Jakarta yang memerlukan jasa Notaris/PPAT untuk berhubungan langsung dengan Notaris/PPAT yang bersangkutan dan di wilayah kerja Notaris/PPAT tersebut,” ujar Ruli dalam surat himbauannya yang ia rilis bersama Vivi Novita Rido (Sekretaris) ini.

“Untuk keperluan jasa Notaris/PPAT jangan melalui perantara atau pihak ketiga. Sebab, itu sangat rentan terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” sambungnya lagi.

Dia menambahkan, bila kurang yakin atau mau mengecek keabsahan Notaris/PPAT bisa menanyakan ke Pengwil INI/IPPAT DKI Jakarta. “Dengan begitu, maka klien sebagai pihak pemakai jasa akan aman karena mendapatkan Notaris/PPAT yang legal dan terpercaya,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan