Ketua IPPAT Pematangsiantar Minta Perwalkot NJOP Bumi dan Bangunan Dibatalkan

Dr. Henry Sinaga, SH., Sp.N., M.Kn

Pematangsiantar, innews.co.id – Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun Dr. Henry Sinaga secara tegas meminta Wali Kota Pematangsiantar untuk meninjau dan membatalkan atau paling tidak menunda Peraturan Walikota (Perwalkot) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 – 2023.

“Setelah membaca dan menganalisa Perwalkot tersebut, saya berharap Wali Kota sudi meninjau kembali, bahkan membatalkan atau paling tidak menunda pemberlakuan Perwalkot dengan pertimbangan-pertimbangan di mana Perwa tersebut terindikasi bertentangan dan tidak mempedomani serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” terang Henry, Jumat (23/4/2021).

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 jelas mengatur tentang Konsep Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan NJOP, yaitu harus memuat klasifikasi dan besarnya NJOP Tanah yang disusun perdesaan/kelurahan yang dilengkapi dengan fotokopi peta ZNT serta Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang disusun per jenis penggunaan bangunan.

Klasifikasi dan besarnya NJOP tanah dan bangunan sebagai hasil kegiatan penilaian individual. Juga memuat daftar objek pajak hasil penilaian individual beserta nilainya disusun per objek pajak dan per desa/kelurahan.

“Sehingga patut diduga akibat Perwalkot tersebut tidak mempedomani serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tersebut, terjadi lonjakan atau kenaikan yang cukup signifikan terhadap besarnya NJOP dalam SPPT PBB Tahun 2021 yang kenaikannya mencapai kurang lebih 1.000%,” jelas Henry.

Henry menambahkan, akibat Perwalkot tersebut telah timbul keresahan, keluhan serta keberatan di tengah masyarakat. “Perwalkot tersebut juga telah mengganggu kegiatan perekonomian yang sedang lesu akibat pandemi Covid-19, khususnya dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, yang dilakukan di hadapan Notaris/PPAT di Kota Pematangsiantar,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan