Ketua Komite II DPD RI: “Pemerintah Berhak Bubarkan Ormas yang Tidak Pancasila”

Jakarta, innews.co.id – Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila memang harus dibubarkan oleh pemerintah. Hal ini dikatakan Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (1/1/2021).

“Pemerintah yang sah (legitimated) memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan,” kata Yorrys.

Terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI), senator asal Papua itu meyakini pembubaran FPI berlandaskan argumen substansial dan prosedural. Salah satunya kegelisahan dan keresahan publik karena tindakan FPI yang kerap melanggar aturan.

Eks anggota DPR itu menegaskan kebebasan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat. Namun, hal itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya keamanan, ketertiban, dan ketentraman.

Yorrys berharap seluruh ormas dapat mengambil pelajaran dari pembubaran FPI. Ormas harus menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.

“Khususnya dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan ke-Indonesia-an,” ujar dia. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan