Bali, innews.co.id – Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Mendagri No. 9 dan 8, diharapkan dapat segera ditingkatkan menjadi Keppres, agar lebih kuat dan mengikat sebagai landasan hukum tentang menjalankan moderasi beragama di Indonesia. Masyarakat pun dapat menjalankan agama dan keyakinannya masing-masing secara harmonis dan damai dalam NKRI sebagai rumah bersama dan dapat membangun rumah ibadah tanpa harus adanya lagi pertentangan dan keributan.
Harapan ini disampaikan Stefanus Gunawan, SH., M.Hum., Ketua LBH ISKA Jabodetabek dalam keterangan tertulisnya, menanggapi Pertemuan Nasional Capacity Building Fungsinaris HAK Keuskupan di Indonesia, di Hotel Mercure, Nusa Dua Bali, 6-9 Maret 2022.
“Agama dan keyakinan harus dijalankan secara adil, berimbang, dan bijaksana. Harus dapat hidup rukun berdampingan, menghormati agama dan keyakinan sesama anak bangsa yang pluralistis di Indonesia,” ujarnya.
Dikatakannya, sebagai bangsa yang besar dengan masyarakat yang majemuk suku, agama, keyakinan dan ras, Indonesia merupakan warisan leluhur bangsa. Sejak jaman dulu dapat hidup berdampingan dengan damai, tanpa perlu menjadi pertentangan. Itu harus dapat kita jaga bersama,” kata Panitia Pertemuan Nasional sekaligus Ketua Seksi Keadilan Perdamaian Gereja Katolik Santo Thomas Rasul ini.
Stefanus mengingatkan, jangan sampai ada sekolompok orang yang secara frontal memaksakan keyakinannya yang paling benar, merusak ke-Bhinnekaan bangsa ini sebagai bangsa yang bermartabat dan bertoleransi.
Karena itu, ia sangat mengapresiasi moderasi beragama sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 -2024 yang disusun oleh Kementerian Pembangunan Nasional/Bappenas.
Pernas Capacity Building Fungsinaris HAK Keuskupan di Indonesia, di Bali mengusung tema “Penguatan Moderasi beragama Untuk Mendukung Masyarakat yang Damai dan Inklusif Untuk Pembangunan yang Berkelanjutan”, dihadiri oleh utusan dari 37 Keuskupan Agung di 34 propinsi di Indonesia. (LIAN)
Be the first to comment