Ketua MRP Berharap MK Menunda Pembahasan UU dan Mengembalikan Kewenangan Kepada Rakyat Papua

Timotius Murib Ketua MRP (tengah) bersama Maxsi Nelson Ahoren Ketua Majelis Rakyat Papua Barat/MRPB (paling kanan) dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/6/2021)

Jakarta, innews.co.id – Didaftarkannya gugatan uji sengketa kewenangan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, ke Mahkamah Konstitusi, Kamis, 17 Juni 2001, kemarin, menjadi babak baru bagi perjuangan rakyat Pulau Cendrawasih dalam upaya meraih keadilan di negeri ini.

“Bagi kami, rakyat Papua, perlu penjelasan yang sejelas-jelasnya mengenai tafsir Pasal 77 UU No.21/2001,” kata Timotius Murib Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) kepada innews, Jumat (18/6/2021).

Menurutnya, Pasal 77 jelas mengatakan, “Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Namun faktanya, justru MRP-MRPB dan DPRP-DPRB tidak dilibatkan dalam pembahasan usulan perubahan. Malah, pemerintah pusat yang memasukkan usulan dan kini dibahas di DPR RI.

“Apa yang terjadi sekarang, menurut penafsiran kami, jelas sudah menyimpang dari UU No. 21/2001, khususnya Pasal 77,” lanjut Murib.

Dia menambahkan, pihaknya siap fight di MK dan berharap lembaga negara tersebut bisa memberikan keadilan kepada rakyat Papua. “Kami berharap MK memutuskan pembahasan revisi UU No. 21/2001 di DPR dihentikan. Dan prosesnya dikembalikan kepada rakyat Papua, melalui MRP-MRPB dan DPRP-DPRPB,” imbuh Murib.

Seperti diketahui, pemerintah pusat mengajukan tiga usulan perubahan UU tersebut ke DPR yakni, soal penegasan nama Papua (dulunya Irian Jaya), keuangan, dan pemekaran wilayah. “Itu semua tidak menjawab kebutuhan riil rakyat Papua,” tandas Murib.

Dan lagi, sambungnya, Presiden Jokowi pada rapat terbatas, 11 Februari 2020, telah meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Otsus Papua. Artinya, semua pasal dievaluasi. Itu tidak dilakukan oleh para menterinya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan