Jakarta, innews.co.id – Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) merupakan perintah pengadilan dari keputusan yang sudah inkracht. Ini diperkuat dengan kesepakatan perdamaian para pihak (penggugat dan tergugat) yang ditengahi oleh Kementerian ATR/BPN.
Hal tersebut ditegaskan Firlandia Muchtar, SH., Sp.N., Ketua Presidium KLB IPPAT di Lombok, NTB, 20 Maret 2021 lalu, kepada innews, Jum’at (26/3/2021). “Proses demi proses sebelum KLB ini sudah dilalui. Ini juga merupakan bentuk ketaatan kita sebagai warga negara Indonesia untuk taat pada hukum,” ujar Firlandia.
Dijelaskan pula, saat KLB, kepada ketua umum terpilih telah diberikan rekomendasi untuk melantik dan mengukuhkan para Ketua Pengwil pasca Kongres VII di Makassar dan mengesahkan segala tindakan yang telah diambil para Ketua Pengwil dalam perjalanannya. “Bagi yang belum sama sekali melaksanakan Konferwil, maka diharapkan bisa segera melaksanakan,” katanya.
Disinggung soal adanya oknum yang menggugat KLB, Firlandia yang juga Ketua Pengwil IPPAT Sumatera Selatan ini mengatakan, “Yang digugat kan pelaksanaan KLB, bukan hasilnya. Sedangkan KLB telah selesai. Jadi, apalagi yang digugat?”
Bagi Firlandia, sudahilah perseteruan ini. “IPPAT ibaratkan rumah besar bersama. Malu kalau permasalahan kita sampai diketahui orang lain. Ada salurannya, yakni melalui forum organisasi. Yakinlah, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan,” imbuhnya.
Ditanya soal siapa yang pas duduk dalam ‘Kabinet’ IPPAT periode 2021-2024, dengan lugas Firlandia berkata, “Idealnya, orang yang mau berkorban dan mengabdikan diri untuk organisasi, bukan hidup dari organisasi”.
Firlandia mengajak PPAT seluruh Indonesia untuk merapatkan barisan guna memperkuat organisasi. “Lupakan yang telah berlalu. Mari rapatkan barisan, kita perkuat organisasi. Beri kepercayaan dan support kepada ketua umum terpilih untuk memimpin perkumpulan ini. Agar dapat menjalankan roda organisasi dengan amanah, mengayomi, serta melindungi kita dalam menjalankan jabatan yang mulia ini,” tukas Firlandia. (RN)
Be the first to comment