Jakarta, innews.co.id – Penolakan permohonan kasasi yang diajukan Luhut Pangaribuan oleh Mahkamah Agung, bagi Dr. Sapriyanto Refa, SH., MH., menandakan pengurus DPN Peradi yang sah di bawah pimpinan Prof Otto Hasibuan.
“Dengan dinyatakan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi RI bahwa Fauzi Hasibuan dan Thomas Tampubolon sebagai Ketua Umum dan Sekjen yang sah dan kemudian dilanjutkan oleh Otto Hasibuan, maka tidak ada lagi pengurus DPN Peradi yang sah selain Pengurus DPN Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan,” ujarnya kepada innews, Minggu (14/11/2021) siang.
Menurut Sapriyanto, dengan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan Luhut, maka yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan sah penggugat Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH., MH dan Thomas Tampubolon, SH., MH, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPN Peradi hasil Munas di Pekanbaru. Begitu juga penggantinya, Prof Otto Hasibuan.
“Peradi hanya satu, kepengurusannya yang pecah menjadi tiga, dimana masing-masing pihak mengaku sebagai pengurus yang sah,” tukas Sapriyanto yang duduk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Keanggotaan DPN Peradi ini.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Luhut Pangaribuan terkait putusan MA tersebut. (RN)
Be the first to comment