Jakarta, innews.co.id – Secanggih apapun mesin teknologi kecerdasan buatan (Artificial Inteligence Technology Machines), sejatinya tidak akan dapat menggantikan human touch dari manusia.
“Bisa saja dibuat kecerdasan buatan (Artificial Inteligence) yang demikian canggih, tapi harus diingat manusia tetap memiliki banyak kelebihan yang tidak dimiliki oleh alat secanggih apapun,” kata Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Dr. Suyud Margono yang tampil sebagai narasumber pada International Lecture secara daring antara Faculty of Law – Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) dan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT), Sabtu, 8 Juli 2023.
“Perkembangan dunia robotic dan teknologi digital sangat berdampak pada teknologi artificial inteligence. Hal serupa juga terjadi dalam profesi hukum,” kata Suyud di hadapan peserta secara daring yang dimoderatori oleh Dr. Ina Heliany, Ketua Prodi Program Sarjana S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UMT ini.
Dia menegaskan, penggunaan artificial inteligence dalam praktiknya ada dilema etis dan validitas-nya. ada hal yang tak tergantikan oleh mesin yakni, human touch. Misal, dalam penentuan putusan strategis (strategic decisions), manage complex issues, dan lainnya.
Dalam presentasinya bertajuk ‘Artificial Inteligence Update on Neo – Legal Profession in Digital Era’, Suyud menegaskan, dinamika masalah ini sudah terjadi dalam praktik. Semisal, sudah ditemukan robot yang mampu memberikan jasa layanan hukum (legal services) dalam bentuk konsultasi dan memberikan saran/advis berdasarkan pertanyaan dari penggunaannya.
Sebelumnya, lanjut Suyud, AI hanya ditujukan sebagai tool of automatization untuk membantu manusia sebagai information data public di berbagai bidang dan industri (industrial applicability). “Namun perkembangannya berdampak pada aspek kehidupan yang lain sehingga dianggap merugikan dan menimbulkan masalah-masalah baru yang teridentifikasi, bahkan termasuk permasalahan validitas dan etika profesi hukum yang perlu dipertanggungjawabkan,” urai Suyud.
Sementara itu, dalam sambutan pembukaannya, Rektor Universitas Mpu Tantular (UMT), Prof. Dr. Ratlan Pardede menyampaikan bahwa topik ini sangat relevan dan menarik.
“Sehubungan dengan dimulainya kembali aktifitas bisnis pasca pandemi yang berbeda yuridiksi hukumnya serta perkembangan global berbasis kreatifitas dan teknologi informasi yang relevan current conditions dengan multidiciplinary approach terhadap AI, maka topik ini begitu menarik,” kata Prof Ratlan.
Di sisi lain, pembicara ke-2 Dr. Dina Iman Supaat, Senior Lecture, Faculty of Syariah & Law Universiti Sains Islamic Malaysia (USIM), yang membawakan materi berjudul ‘The Rise of Artificial Intelligence and Its Implications for Tort Liability’, menyampaikan pertanggungjawaban hukum dalam terhadap perbuatan yang ditimbulkan dari berbagai aktifitas yang menggunakan artificial inteligence, terutama di negara dengan sistem hukum common law, seperti Malaysia.
“Problematika Artificial Intelligence termasuk juga perlidungan data pribadi di Malaysia, terkait data privacy, based on – the Personal Data Protection Act 2010 (PDPA), yang menentukan regulasi terhadap proses personal data, rights and obligations of data users and data subjects,” paparnya. (RN)
Be the first to comment