Ketum DPN Peradi Tegaskan ‘Single Bar is the Best!’

Prof. Otto Hasibuan bertekad kembalikan kejayaan Peradi

Jakarta, innews.co.id – Wadah tunggal (single bar) advokat tetap menjadi yang terbaik diterapkan di Indonesia, dibanding sistem lainnya, termasuk multi-bar.

Hal ini kembali ditegaskan Prof Dr. Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dalam keterangannya yang diterima innews, Kamis (22/7/2021) malam. “‎Single bar itu yang terbaik dan sudah teruji. Sebab sejarah sendiri sudah membuktikannya,” terangnya.

Otto mengatakan, “Mari lihat sejarah single bar dari dulu sampai sekarang, mereka (negara-negara) itu menggunakan sistem yang mana”. Menurutnya, jika Indonesia ingin menerapkan multi-bar, maka hal tersebut merupakan langkah mundur. Apalagi, perdebatan single bar atau multi-bar sejatinya telah berlangsung sejak zaman dahulu di berbagai negara dan akhirnya mayoritas negara di dunia memilih single bar.

Dijelaskannya, asosiasi di zaman dahulu memutuskan memilih single bar pada hakikatnya usai mereka menerapkan multi-bar. Ternyata, persoalannya bukan hanya partisipasi banyak pihak atau demokratis di negara tersebut, tetapi juga harus melindungi para pencari keadilan.

“‎Sistem single bar menjadikan adanya satu standar kompetensi yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat menjadi advokat yang merupakan profesi mulia atau officium nobile. Standar itu, baik kompetensi, profesionalisme hingga kode etik,” imbuhnya.

Dengan demikian, ketika Indonesia membuat Undang-Undang (UU) Advokat, kemudian memutuskan untuk menganut wadah tunggal organisasi advokat, maka tujuan utamanya ialah meningkatkan kualitas advokat serta melindungi para pencari keadilan.

‎”Oleh karena itu, ketika Undang-Undang Advokat ini dibuat di DPR pada 2003, maka tidak ada satupun peserta yang mempersoalkan tentang sistem single bar yang dibentuk itu,” tegas Otto.

Menurut Otto, mereka sepakat memilih wadah tunggal karena sudah melakukan studi banding ke sejumlah negara, khususnya Belanda. Selain itu, para advokat yang saat ini menginginkan multi-bar, pada saat itu sepakat memilih single bar.

“Sekarang, sambung Otto, tinggal bagaimana seluruh pihak terkait dalam penegakan hukum ko‎nsisten menerapkan aturan yang berlaku, jangan malah melanggar. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan