Ketum DPP: Spirit Perjuangan IKADIN Membenahi Hukum Masih Relevan Saat Ini

Para punggawa hukum IKADIN yang resmi dilantik di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (8/12/2022)

Jakarta, innews.co.id – Lahir sebagai organisasi advokat perjuangan, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) telah memberi warna bagi penegakkan hukum di Indonesia selama ini. Bahkan, wadah yang dibentuk 10 November 1985 ini merupakan salah satu organisasi advokat yang membentuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sebagai wadah tunggal sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Spirit dan idealisme Ikadin sebagai organisasi advokat perjuangan masih sangat relevan untuk saat ini. Karena hingga saat ini penegakkan hukum di Republik ini masih jauh dari cita-cita negara hukum itu sendiri yang harus senantiasa mendukung hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia,” kata Adardam Achyar Ketua Umum DPP IKADIN saat melantik para pengurus periode 2022-2027 di Ballroom, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

IKADIN komitmen bersatu dan meneruskan perjuangan penegakkan hukum di Indonesia

Menurutnya, Ikadin harus berani berjuang melawan oknum penegak hukum yang tidak berpihak kepada hukum, kebenaran dan keadilan. “Akhir-akhir ini banyak kasus-kasus hukum yang secara terang benderang telah menyingkap sisi gelap dari penegak hukum dan penegakkan hukum itu sendri. Seluruh aparat dan lembaga hukum telah terwakili pada sisi gelapnya dunia hukum Indonesia, mulai dari apat kepolisian, kejaksaan, hakim, advokat, sampai dengan hakim agung. Semuanya telah tampil di depan media televisi dengan memakai rompi tahanan. Tak luput juga salah seorang Pimpinan KPK yang kemudian mengundurkan diri karena melakukan perbuatan tercela,” beber Achyar.

Diakuinya, memang tidak mudah untuk mencari akar masalah dan jawaban kenapa semakin ke sini moralitas dan integritas penegak hukum–termasuk advokat, semakin rusak dan menuju titik nadir.

“Tetapi setidaknya kita dapat menyimpulkan bahwa keadaan tersebut terjadi antara lain karena pemerintah tidak serius dalam membangun penegakkan hukum yang berkeadilan. Pemerintah abai dalam membenahi lembaga peradilan dengan dalih tidak bisa masuk ke dalam wilayah independensi lembaga peradilan,” terangnya.

Padahal, sambung Achyar, pemerintah sendiri tahu, independensi absolut dari lembaga peradilan hanya terbatas pada aspek yudisial, yaitu berkaitan dengan pemeriksaan perkara. Sedangkan di luar itu, pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membangun dan menghadirkan penegakkan hukum yang berkeadilan sebagai suatu cita-cita negara hukum sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Ketua Umum DPP IKADIN melantik jajaran pengurus di Ballroom, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2022)

“Dewasa ini pemerintah hanya fokus kepada pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Dalam menilai keberhasilan pembangunan pemerintah hanya memakai variabel ekonomi, hitung-hitungan angka. Tidak pernah memperhitungkan tingkat keadilan dan kepastian hukum yang dapat diperoleh oleh masyarakat pencari keadilan,” ujarnya kritis.

Padahal dalam sistem negara modern, dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat, harus juga mempertimbangkan dan menghitung tingkat pelayanan hukum, keadilan dan kepastian hukum yang dapat diperoleh masyarakat pencari keadilan.

Dengan kata lain, kualitas penegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia merupakan salah satu variabel penting dalam menentukan berhasil tidaknya pembangunan suatu bangsa.

Hampir dalam setiap oknum aparat peradilan atau penegak hukum lain terjerat kasus hukum (kasus suap) selalu saja ada oknum advokat yang terlibat bersama-sama dengan oknum aparat peradilan tersebut. Artinya, masalah terlibatnya oknum peradilan dalam tindak pidana suap tidak berdiri sendiri, tetapi bersama-sama (transaksional) dengan oknum advokat.

“Dari fakta tersebut, sudah seharusnya Mahkamah Agung membuka pintu komunikasi dan ruang dialog dengan organisasi advokat untuk mencari akar masalah dan cara menyelesaikan masalah transaksi hukum tersebut. MA tidak bisa menutup diri. Sangat tidak mungkin praktik suap-menyuap di lembaga peradilan dapat diselesaikan tanpa melibatkan organisasi advokat. MA harus juga mendengar penjelasan dari organisasi advokat kenapa ada advokat terlibat praktik suap. Alasan-alasan apa dan keadaan-keadaan yang bagaimana sehingga seorang advokat terpaksa harus melakukan praktek suap dalam membela kepentingan kliennya,” terangnya terbuka.

Dikatakannya, Ikadin menyambut baik disahkannya RUKHP menjadi KUHP oleh DPR RI. “Tetapi Ikadin perlu mengingatkan bahwa mengganti KUHP lama produk kolonial dengan KUHP produk nasional tidak akan berarti banyak bagi kualitas penegakkan hukum pidana di Indonesia dan tidak sertamerta menyelesaikan masalah hukum dan keadilan di Indonesia,” ucapnya mengingatkan.

Karena sesungguhnya saat ini yang menjadi masalah pokok di Indonesia bukanlah hukumnya, bukan undang-undangnya, melainkan aparat penegak hukumnya. Moralitas dan integritas aparat penegak hukumnya. “Oleh karena itu, sekali lagi kami tegaskan, pemerintah harus hadir dan secara konkrit harus mengambil peran dan tangggung jawabyang jelas guna membangun dan mewujudkan lembaga penegak hukum dan aparat penegak hukum yang jujur dan adil,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan