Jakarta, innews.co.id – Sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka kepada setiap perusahaan yang memiliki produk dan atau memasukkan produk ke Indonesia, beredar, dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal. Ditargetkan selambatnya pada 17 Oktober 2024, semua produk barang dan jasa di Indonesia telah memiliki sertifikat halal.
Diketahui juga, saat ini UU 33/2014 telah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana dalam pasal-pasal yang diubah ada menyisipkan klausul yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Dengan kata lain, produk-produk keluaran UMKM pun harus bersertifikat halal.
Karenanya, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi DKI Jakarta secara khusus meminta para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal terhadap produk yang dipasarkan.
“Sebagai Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, saya mengimbau rekan-rekan para pelaku usaha untuk aware terhadap hal ini dan segera melakukan sertifikasi halal terhadap produk usahanya,” kata Diana Dewi Ketum KADIN DKI, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dia mengatakan, KADIN DKI siap memfasilitasi pengurusan sertifikat halal tersebut. “Tentu kami siap membantu para pengusaha untuk bisa segera mendapatkan sertifikat halal terhadap produknya,” tukasnya.
KADIN DKI, lanjutnya, siap melayani jasa pengurusan sertifikasi halal, konsultasi jaminan halal, serta pelatihan dan pendidikan yang meliputi, penyelia halal, juru sembelih halal (juleha), dan SDM halal.
Dijelaskan, produk yang harus memiliki sertifikat halal antara lain, makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan. Sementara itu, untuk produk jasa yang wajib memiliki sertifikat halal yakni, penyembelihan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
“Ditargetkan pada 17 Oktober 2024 nanti, semua produk dan jasa sudah bersertifikat halal. Untuk itu, kami mendorong para pelaku usaha agar segera mengurusnya,” tukas Diana yang juga CEO PT Suri Nusantara Jaya ini.
Menurutnya, dengan memiliki sertifikat halal, maka konsumen juga merasa aman dalam membeli dan mengonsumsi. “Pasar akan semakin terbuka lebar dengan adanya sertifikasi halal tersebut,” yakinnya.
Bagi para pelaku usaha yang mau mengurus sertifikasi halal bisa menghubungi KADIN DKI Jakarta di Kompleks Perkantoran Majapahit Permai Blok 21-23, Jl. Majapahit No. 18-22, Telp: 021-3808091 (Halal Center Indonesia Maju) atau 0812-9340-5880 (Adi) dan 0878-2284-3544 (Ade).
Sertifikasi halal, bikin produk makin diminati dan usaha pun bertambah lancar. (RN)
Be the first to comment