Ketum KADIN DKI Dukung Pelaporan Emisi Gas Buang Industri di Jabodetabek Secara Berkala

Diana Dewi terus dorong UMKM untuk bangkit dan lebih sejahtera

Jakarta, innews.co.id – Polusi udara yang mencemari langit Jakarta akhir-akhir ini dinilai kian meresahkan. Berbagai upaya dilakukan agar warga Ibu Kota tidak terpapar polusi. Salah satunya dengan meminta laporan tingkat emisi gas buang bagi industri di sekitar Jabodetabek.

“Pengujian dan pelaporan emisi gas buang dari industri di Jabodetabek penting dilakukan. Namun harus dilihat, polusi yang diakibatkan dari industri sejatinya tidak sebesar yang diakibatkan dari kendaraan bermotor,” kata Diana Dewi, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Diana menjelaskan, Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, merupakan suatu bentuk upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara.

Dalam surat tersebut dijelaskan kewajiban yang dibebankan kepada industri di 3 provinsi tersebut terkait proses pembangkitan energi, proses produksi dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambiven.

Menurut Komisaris Independen PT Angkasa Pura Supports ini bila benar-benar ingin meminimalisir polusi udara, maka pelaporan harus dilakukan kontinu, tidak terbatas hanya pada periode tertentu saja. Sebab, pelaporan itu penting untuk mengetahui sejauhmana pengendalian emisi gas telah dilakukan. Seperti diketahui, SE tersebut hanya berlaku mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2023. Pengenaan sanksi tegas pun harus diberlakukan bila ada temuan pembuangan emisi gas yang tidak terkendali.

Diana menegaskan, harus juga dipahami bahwa upaya pengendalian emisi gas buang di sektor industri membutuhkan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan serta waktu yang panjang serta berkelanjutan.

“Bicara polusi udara, terkhusus di DKI Jakarta, harus dilihat bahwa penyumbang terbesar adalah kendaraan bermotor yang ditaksir mencapai lebih dari 24,5 juta buah, di mana 19,2 juta lebih adalah sepeda motor,” ungkap Founder dan CEO PT Suri Nusantara Jaya Group ini.

Data menyebutkan, kendaraan bermotor menyumbang 96,36 persen polusi udara, sektor industri menyumbang polusi hanya 1,25 persen, pembangkit listrik 1,76 persen, perumahan 0,59 persen, dan komersial 0,03 persen.

Berkaca pada hal tersebut, sambung Diana, maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah massif meminimalisir hal tersebut. Salah satunya dengan perluasan wilayah penerapan genap-ganjil. Juga pemberlakuan genap-ganjil kepada kendaraan bermotor roda dua.

“Mungkin pola work from home (WFH) bisa mengurangi polusi. Hanya saja, sampai kapan diberlakukan WFH itu? Sistem tersebut juga kurang cocok diterapkan kepada pihak swasta. Pun, bila diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN) akan memperlambat pelayanan publik,” serunya.

Owner Toko Daging Nusantara ini mendorong pemerintah, baik pusat maupun DKI Jakarta untuk bisa mencarikan solusi terbaik dalam menangani masalah polusi udara ini. “Kita harus bersama-sama mengatasi persoalan ini,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan