
Jakarta, innews.co.id – Pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak perlu dikhawatirkan sebab itu dilakukan guna mewujudkan satu identitas atau single indentity number (SIN) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi DKI Jakarta Hj. Diana Dewi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (20/10/2022). “Tidak perlu dikhawatirkan. Itu hanya pengintegrasian untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Diana.
Diakuinya, banyak masyarakat yang salah kaprah dan khawatir dengan pengintegrasian tersebut. Tak terkecuali para pelaku UMKM yang beranggapan apabila NIK diintegrasikan menjadi NPWP, maka otomotis seluruh warga Indonesia yang memiliki NIK akan membayar pajak.
Diana menyarankan agar Ditjen Pajak aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui kanal atau para stakeholders. Demikian juga kepada para pelaku UMKM yang kurang memahami pentingnya pajak.
“Hal ini perlu disampaikan oleh stakeholders, khususnya bagi pelaku UMKM agar tidak memikirkan soal pajak, tetapi bagaimana kita (pengusaha) bisa survive,” serunya.
Diterangkannya, beberapa negara telah lebih dahulu menerapkan SIN dalam layanan publik dan perpajakan. Contohnya, Amerika Serikat (AS), di mana data kependudukan yang terintegrasi sudah diintegrasikan dengan social security number.
Lebih jauh CEO PT Suri Nusantara Jaya ini mengatakan, pengintegrasian NIK menjadi NPWP itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan. Apabila kesejahteraan tercapai, maka pengusaha juga akan mendapat fasilitas yang dapat mendukung produktivitas. Selain itu, untuk melakukan berbagai kegiatan di bidang usaha juga akan menjadi lebih cepat.
“Teman-teman pelaku UMKM tidak usah khawatir, bahwa NIK dan NPWP terintegrasi itu akan menjadi lebih baik buat kita,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Juli lalu, Ditjen Pajak Kemenkeu telah mensahkan penggunaan NIK sebagai NPWP. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi mulai dapat mengunakan NIK dalam melakukan administrasi perpajakan. (RN)
Be the first to comment