Ketum KADIN DKI: “Kenaikan UMP DKI 2022 Disesuaikan Dengan UU Cipta Kerja”

Diana Dewi Ketua Umum KADIN DKI Jakarta memberi keterangan pers didampingi Dr. John N. Palinggi Dewan Penasihat KADIN DKI dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Senin (22/11/2021)

Jakarta, innews.co.id – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun depan yang sudah dirilis Pemerintah Provinsi DKI menjadi Rp4.453.935,536, dinilai sudah disesuaikan dengan yang ada di UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Dengan UU Cipta Kerja, maka ada perhitungan yang mana angka tersebut adalah angka ideal di DKI Jakarta. Banyak eleman lainnya yang jadi pertimbangan angka itu keluar,” jelas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi DKI Jakarta, Hj. Diana Dewi, SE., pada acara Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) II Kadin DKI Jakarta, di The Ritz Carlton, Hotel Pacific Place, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Diana menerangkan, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, yang tentunya memengaruhi kondisi usaha.

Diakuinya, keputusan tersebut sudah didiskusikan oleh berbagai pihak, mulai dari pengusaha, pemerintah, dan perwakilan pekerja. “Sebenarnya dari pengusaha dan buruh itu, kami mengadakan rapat melalui dewan pengupahan bersama Pemprov DKI, pada 15 November dan hasilnya adalah banyak elemen yang membuat angka kenaikan UMP ini tidak sesuai dengan permintaan teman-teman buruh,” urainya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. “Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536,” kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021) kemarin. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan