Ketum KADIN DKI: Kenaikan Upah Tidak Ujug-ujug, Banyak Pertimbangan

Diana Dewi Ketua Umum KADIN DKI Jakarta tengah menyampaikan program kegiatan di Bulan Suci Ramadhan kepada jajaran Pemkot Jaktim

Jakarta, innews.co.id – Menaikkan upah pekerja butuh pertimbangan yang matang dari seorang pengusaha dengan melihat berbagai aspek, mulai dari cash flow, proyeksi dan prospek usaha, ketersediaan modal kerja, sampai situasi lokal maupun global. Tidak ujug-ujug seorang pengusaha menaikkan upah tanpa kalkulasi yang komprehensif.

Sejatinya, para pengusaha tentu berkeinginan karyawannya memiliki kehidupan yang sejahtera dan berkecukupan. Namun, semua tentu harus melalui proses, tidak bisa instan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi menyikapi batas waktu penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 yang sesuai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus sudah ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023 ini.

“Sejauh ini KADIN DKI Jakarta melalui Dewan Pengupahan masih melakukan pembahasan terkait upah minimum provinsi, baik dengan kalangan akademisi, pakar, dan pihak-pihak lainnya,” aku Diana.

Dari data yang ada diketahui, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan ke-3 sebesar 5,1 persen, dengan tingkat inflasi mencapai 1,3 persen. “KADIN DKI masih menunggu data terbaru dari BPS tentang gambaran pertumbuhan ekonomi Jakarta, pada kuartal ke-4 ini,” lanjutnya.

CEO PT Suri Nusantara Jaya ini menerangkan, saat ini sistem pengupahan seperti termaktub pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya. “Kami berharap sebenarnya PP tersebut bisa diterbitkan sebelum 20 September 2023 ini, sebagai landasan yuridisnya. Baru setelah itu bisa dibahas,” jelasnya.

Meski begitu, bila PP tersebut belum juga bisa diterbitkan, maka mengingat batas penetapan UMP sudah mepet, maka diusulkan memakai kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, untuk pengupahan tahun 2024.

“Ada pemikiran demikian karena harusnya PP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja itu sudah keluar. Namun, hal tersebut masih dibicarakan,” tukas owner Toko Daging Nusantara ini.

Dirinya menegaskan, kenaikan upah minimum tetap menjadi perhatian para pengusaha. Namun, hal tersebut juga harus menyesuaikan pada kondisi perusahaan, fluktuasi ekonomi, serta faktor-faktor lainnya.

“Tentu bagi perusahaan yang kondisi cash flow-nya memungkinkan untuk menaikkan upah pekerjanya sangat kami dukung. Di sisi lain, para buruh/pekerja pun sebaiknya tidak memaksa perusahaan harus menaikkan upah, misal sebesar 15 persen, sementara kondisi perusahaannya belum sepenuhnya stabil,” saran Diana Dewi. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan