
Jakarta, innews.co.id – Mulai berlakunya tarif efektif rata-rata (TER) dari PPh 21 per 1 Januari ini, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan pada 27 Desember 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008, sebagai aturan turunannya, merupakan upaya pemerintah mendongkrak pendapatan negara dengan menghimpun dana dari pajak pendapatan masyarakat.
Sayangnya, para pengusaha menilai kebijakan tersebut kurang tepat diterapkan sebab dibutuhkan sosialisasi yang massif kepada masyarakat luas.
“Kalau dilihat dari aturannya untuk orang awam tentu masih membingungkan dan terkesan agak ribet. Perhitungan pajak kepada masyarakat dan perusahaan tentu berbeda, di mana kepada pekerja haruslah dibuat sesederhana mungkin dan mudah dipahami,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Lebih jauh Diana mengatakan, jeda keluarnya PP 58/2023 dengan PMK 168/2023, terbilang sangat cepat. “Harusnya PP itu disosialisasikan lebih dulu, utamanya kepada para pekerja, agar mereka dapat memahami,” tutur CEO PT Suri Nusantara Jaya ini.
Diana menegaskan, utamakan sosialisasi sebelum benar-benar aturan tersebut diterapkan. Kalau tidak terkesan aturan tersebut memang dikebut hanya demi meningkatkan penerimaan negara, tanpa perlu memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap masyarakat.
Sebagaimana diketahui, PMK 168/2023 diperuntukkan tidak hanya untuk pegawai tetap/tidak tetap, tapi juga para pensiunan.
Selain itu, Dirjen Pajak juga perlu mengantisipasi makin derasnya masuk dana dari pendapatan pajak. Terutama untuk menghindari kebocoran dana. “Perlu juga dilakukan persiapan internal guna menghindari kebocoran anggaran nantinya,” tukas owner Toko Daging Nusantara ini. (RN)
Be the first to comment