
Jakarta, innews.co.id – Setiap perusahaan wajib melakukan pengisian aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan. Bahkan, bagi perusahaan yang tak mengindahkan hal tersebut bisa dikenai sanksi dari Kementerian Tenaga Kerja.
Sosialisasi pentingnya setiap perusahaan mengisi aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan disampaikan langsung oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi yang menjadi keynote speech pada Sosialisasi Pengisian Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan secara Online, yang diadakan di The Sahira Hotel, Bogor, Kamis (30/3/2023).

“WLKP atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online Perusahaan adalah salah satu layanan ketenagakerjaan pada portal kemenaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan,” kata Diana Dewi, di hadapan para pengusaha dan pemilik perusahaan.
Diana menjelaskan, WLKP ini memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. “Caranya tidak sulit dan bisa dilakukan secara online,” ujarnya.
Dijelaskan, ada sanksi yang akan diberikan bila sebuah perusahaan tidak menerapkan WLKP, seperti tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang No 7 Tahun 1981, mengenai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Dalam Undang-Undang tersebut bahwa perusahaan yang tidak melakukan pelaporan ketenagakerjaan akan diancam dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000 atau pidana penjara paling lama 3 bulan.

Dia menambahkan, WLKP ini merupakan salah satu prioritas nasional yang harus terus disosialisasikan kepada para pelaku usaha. Dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker RI, bekerja sama dengan KADIN DKI Jakarta.
Karenanya, Diana Dewi mengimbau agar para pebisnis dan pengusaha memperhatikan hal tersebut dan bisa menjalankan WLKP ini. Dengan begitu, maka usaha yang dijalankan bisa terkontrol dengan baik.
“Kami dari KADIN DKI terus mendorong para pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk segera melakukan WLKP secara online. Dengan begitu, maka perusahaan kita bisa bekerja dengan lebih maksimal lagi. (RN)
Be the first to comment