
Jakarta, innews.co.id – Di zaman sekarang ini, sertifikasi menjadi poin plus bagi sebuah perusahaan. Korporasi yang tersertifikasi menjadi penanda telah naik level.
Pentingnya sertifikasi bagi korporasi digaungkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (6/3/2024). “Sertifikasi memiliki peran krusial dalam meningkatkan citra perusahaan. Dalam berbagai aspek, sertifikasi menegaskan kompetensi dan keandalan perusahaan di mata konsumen dan mitra bisnis. Sertifikasi kualitas produk menjamin standar mutu yang konsisten, meningkatkan kepercayaan pelanggan,” kata Diana Dewi.
Diana meyakini, reputasi perusahaan akan meningkat bila telah tersertifikasi. Selain itu, dengan sertifikasi menunjukkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. “Hal tersebut tentu menjadi penilaian lebih bagi konsumen yang peduli lingkungan,” terangnya.

CEO PT Suri Nusantara Jaya ini melanjutkan, di bidang keamanan data, dikenal sertifikasi cyber security yang tujuannya memberikan rasa aman kepada pelanggan dalam bertransaksi online. Tak hanya itu, sertifikasi juga bentuk kepatuhan hukum dan menunjukkan integritas perusahaan.
Karenanya, Diana mengajak perusahaan-perusahaan untuk ikut sertifikasi kompetensi. “Dengan telah tersertifikasi, tentu perusahaan akan semakin dipercaya oleh konsumen. Selain itu, lingkup bisnisnya tidak hanya domestik, tapi bisa merambah ke dunia internasional,” jelas Owner Toko Daging Nusantara ini.

Dikatakannya, sertifikat kompetensi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kemajuan suatu perusahaan. “Semakin banyak suatu perusahaan tersertifikasi, akan kian meluas lingkup usahanya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, KADIN DKI memiliki Badan Sertifikasi yang bertugas melakukan sertifikasi kompetensi bagi perusahaan-perusahaan. Badan ini telah melakukan Rapat Kerja (Raker) ke-V Tahun 2024, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Tema yang diusung pada Raker tersebut adalah “Pentingnya Sertifikat Kompetensi Perusahaan Dalam Menjaga Mutu Layanan dan Jasa”.
Secara berkala, Badan Sertifikasi KADIN DKI melakukan ‘sidang’ dalam memutus perusahaan-perusahaan yang dinilai capable untuk memperoleh sertifikasi kompetensi. (RN)
Be the first to comment