
Jakarta, innews.co.id – Di era serba canggih saat ini, penggunaan dan penggunaan teknologi merupakan keharusan, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satunya dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik. Ini merupakan upaya KPU untuk memodernisasi parpol.
Hal itu dikatakan Ketua Umum DPP Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) Apri Hananto Sukandar, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (23/3/2022). “Parpol yang baik dituntut untuk beradaptasi terhadap perkembangan teknologi. Di sisi lain, Pemerintah, khususnya KPU perlu menggunakan teknologi mutakhir yang aman. Dalam arti, mampu mencegah penyimpangan dan menjamin kelancaran semua proses Pemilu secara tepat, baik substansial maupun waktu,” ujarnya.
Menurutnya, KPU harus bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan. Setiap peraturan yang dibuat KPU harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
PDKB dalam hal ini siap dan berupaya untuk menggunakan batasan waktu untuk memasukkan (uploading) data ke Sipol yang dibuat KPU.
Terkait penggunaan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 86 triliun, Apri berharap, yang penting penggunaanya tepat dan efisien serta dengan keterbukaan atau transparansi yang baik dan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tukasnya. (LIAN)
Be the first to comment